MAKALAH
ESENSI
& URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBANGUNAN
BANGSA & KARAKTER

Nama
|
|
Arya Surya
Pratama
|
|
Astry
Pebriyani Utami
|
|
Aulia Asfira
Adam
|
|
Axel Nabiel
Alamsyah
|
|
Evan Pahlevi
E.J
|
|
Fairuz Agatha
|
|
Fiqa Fadiah
|
|
Muhammad Rifki
Ramadhan
|
|
Disusun oleh :
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufiq dan hidayah-Nya lah kami dapat
menyelesaikan makalah Identitas Nasional ini sebatas pengetahuan dan kemampuan
yang dimiliki. Dan juga kami berterima kasih pada Ibu Khadijah Muhammad Anwar
Ibrahim, selaku Dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) yang telah
memberikan tugas ini kepada kami.
Kami
sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta
pengetahuan kita mengenai pengertian Identitas Nasional, Karakteristik
Identitas Nasional Bangsa Indonesia, Fungsi dan peran identitas nasional,
tantangan kultural dan globalisasi identitas nasional, serta nasionalisme
bangsa Indonesia. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini
terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang kami harapkan. Untuk itu,
kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan
datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang
membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami
sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila
terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan
saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Tangerang,
15-Oktober-2018
Tim Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................................... i
DAFTAR
ISI................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang.................................................................................................... 1
1.2 Rumusan
Masalah............................................................................................... 1
1.3 Tujuan
Penulisan................................................................................................. 1
1.4 Manfaat
Penulisan............................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN
I. Pengertian Identitas
Nasional............................................................................. 3
a) Unsur-unsur Pembentuk Identitas
Nasional........................................... 3
b) Faktor-faktor Pendukung Kelahiran
Identitas Nasional......................... 4
c) Identitas Nasional
Indonesia.................................................................. 5
II. Karakteristik Identitas Nasional Bangsa
Indonesia........................................... 9
• Sikap Masyarakat Indonesia Terhadap
Identitas Nasional....................
10
III. Fungsi dan Peran Identitas
Nasional.................................................................. 11
IV. Tantangan Kultural dan Global Terhadap
Identitas Nasional Indonesia..........
12
a) Pengikisan Identitas
Nasional................................................................ 13
b) Menghadapi Globalisasi......................................................................... 14
V. Pengertian
Pertahanan.................................................................................... 15
VI. Sistem Ketahanan
Nasional………….……………….................................. 16
a) Aspek Ketahanan
Nasional…………….................................................... 16
b) Aspek Sosial Budaya
c) Aspek Pertahanan & Keamanan
d) Aspek Ilmu Pengetahuan
VII. Peran Pajak Untuk Pertahanan &
Ketahanan
VIII. Konsep Esensi & Urgensi
IX. Pengertian Nasionalisme
X. Pengertian Bela Negara
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan........................................................................................................ 19
3.2
Saran.................................................................................................................. 20
DAFTAR
PUSTAKA
1.1 Latar Belakang
Pada
hakikatnya manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia
senantiasa membutuhkan orang lain. Aristoteles mengatakan manusia adalah zoon
politicon, yang artinya manusia adalah makhluk yang berkelompok. Manusia
sebagai makhluk sosial mempunyai sifat yang tidak bisa hidup sendiri dan juga
sebagaisebagai makhluk politik memiliki naluri untuk berkuasa, maka dari itu
manusia membutuhkan orang lain untuk dapat memenuhi kebutuhannya. Berawal dari
itulah kemudian timbuk suatu hubungan-hubungan kerjasama antarmanusia yang dari
hubungan tersebut membentuk sebuah masyarakat. terbentuknya masyarakat antara
yang satu dengan yang lainnya tentu berbeda, sehinngga dalam berinteraksi
mereka memerlukan suatu organisasi kekuasaan yang disebut negara. Dalam negara
itulah masyarakat ada dan mempertahankan eksistensinya untuk saling bekerja
sama.
1.2 Rumusan Masalah
1) Apa itu pengertian Identitas Nasional?
2) Bagaimana Karakteristik identitas
nasional bangsa Indonesia?
3) Apa Fungsi dan peran Identitas Nasional?
4) Adakah tantangan kultural dan global
Identitas Nasional?
5) Apa itu pengertian Ketahanan &
Pertahanan NKRI menurut UUD 1945?
6) Apa Peran Pajak untuk Ketahanan &
Pertahanan NKRI
7) Bagaimana esensi & urgensi dalam
identitas nasional?
8) Apa itu Nasionalisme?
9) Bagaimana sikap kita dalam bela Negara
Indonesia sendiri?
I. Pengertian
Identitas Nasional
Identitas berasal
dari bahasa Inggris
“identity,” yang berarti
ciri, tanda/ jati diri, yang
melekat pada seseorang/kelompok yang membedakan dengan yang lain. Nasional
yaitu, merujuk pada konsep kebangsaan. Jadi, Identitas Nasional adalah ciri,
tanda atau jati diri suatu bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Identitas
nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa
yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Maka dari
itu, setiap bangsa di dunia memiliki identitas negaranya masing-masing sesuai
dengan keunikan, sifat, ciri & karakter bangsa tersebut. Demikian pula
dengan hal ini, sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut
terbentuk secara historis. Berdasarkan hakikat pengertian identitas nasional,
maka dapat diartikan identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan
dengan jati diri suatu bangsa tersebut atau lebih populer disebut sebagai
kepribadian suatu bangsa.
Istilah
natie (Nation) mulai populer sejak tahun 1835. Pembahasan mengenai pengertian
bangsa dikemukakan pertama kali oleh Ernest Renan tanggal 11 Maret 1882, Ernest
Renan mengatakan bahwa hal penting merupakan syarat mutlak adanya Plebist,
yaitu suatu hal yang memerlukan persetujuan bersama pada waktu sekarang yang
mengandung hasrat untuk hidup bersama dengan kesediaan memberikan pengorbanan.
Identitas
nasional tersebut pada dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya
nasional. Identitas nasional bersifat buatan & sekunder. Bersifat buatan
karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa
sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena
identitas nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas
kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif.
Sebelum memiliki identitas nasional, warga bangsa telah memiliki identitas primer yaitu
identitas kesukubangsaan.
a) Unsur-Unsur
Pembentuk Identitas Nasional
Dalam
pembentukan identitas nasional, faktor menjadi salah satu penting dalam
terciptanya identitas nasional. Berikut merupakan faktor-faktor yang membentuk
identitas nasional, menurut Srijanti (2009:35):
1. Suku
bangsa : golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak
lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia
terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300
dialek bangsa.
2. Agama
: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama
yang tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik,
Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa orde baru tidak diakui
sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman
Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
3. Kebudayaan
: pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah
perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan
oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang
dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk
kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4. Bahasa
: merupakan unsur pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami
sebagai sistem pelambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur ucapan
manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari
unsur-unsur Identitas Nasional tersebut
diatas dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut :
1).
Identitas Fundamental; yaitu
Pancasila yang merupakan Falsafah Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara.
2)
Identitas Instrumental yang
berisi UUD 1945 dan Tata Perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara,
Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
3)
Identitas Alamiah yang
meliputi Negara Kepulauan (archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa,
budaya dan agama serta kepercayaan (agama).
b) Faktor-Faktor
Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
Identitas
nasional suatu bangsa memiliki sifat, ciri khas serta keunikan masing-masing
yang sangat ditentukan oleh berbagai faktor. Ada 2 faktor pedukung kelahiran
identitas nasional bangsa Indonesia, yaitu :
1. Faktor
objektif, bagi bangsa Indonesia, faktor objektif mendukung kelahiran
identitas nasional meliputi faktor geografis-ekkologis dan demokratis.
2. Faktor
subjektif, adalah faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang
dimiliki bangsa Indonesia.
Sedangkan
menurut Robert de Ventos, sebagaimana dikutip Manuel Castells dalam bukunya,
The power of Identity (Suryo, 2002) mengemukakan teori tentang munculnya
identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi historis antara 4
faktor penting, yaitu :
1. Faktor
primer, faktor pendorong, faktor penarik dan faktor reaktif. Kesatuan
tersebut tidak menghilangkan keberanekaragaman, dan hal inilah yang dikenal
dengan bhineka tunggal ika.
2. Faktor
ke-2, meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan
bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan negara.
3. Faktor
ke-3, mencakup kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya
birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional.
4. Faktor
ke-4, meliputi penindasan, dominasi, dan pencarian identitas alternatif
melalui memori kolektif rakyat.
Keempat
faktor tersebut pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas
nasional bangsa Indonesia, yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa
Indonesia merdeka yang melekat erat dengan perjuangan bangsa Indonesia. Oleh
karena itu pembentukan identitas nasional Indonesia melekat erat pada
unsur-unsur sosial, agama, ekonomi, budaya, geografis yang berkaitan dan
terbentuk melalui suatu proses yang cukup panjang (Kaelan dan Zubaidi, 2007 :
50-51).
c) Identitas
Nasional Indonesia
Identitas
kebangsaan (political unity) merujuk pada bangsa dalam pengertian politik,
yaitu bangsa-negara. Bisa saja dalam negara hanya ada satu bangsa (homogen),
tetapi umumya terdiri dari banyak bangsa (heterogen). Karena itu nagara perlu
menciptakan identitas kebangsaan atau
identitas nasional, yang merupakan kesepakatan kesepakatan dari banyak bangsa
di dalamnya. Identitas nasional dapat berasal dari identitas satu
bangsa yang kemudian disepakati oleh
bangsa-bangsa lainnya yang ada dalam negara itu, atau juga dari
identitas beberapa bangsa yang ada kenudian disepakati untuk dijadikan
identitas bersama bersama sebagai identitas bangsa-negara. Kesediaan dan
kesetian warga bangsa/negara untuk mendukung identitas nasional perlu
ditanamkan, dipupuk dan dikembangkan terus menerus. Warga lebih dulu
memiliki identitas kelompoknya, sehingga jangan sampai
melunturkan identitas nasional. Di sini perlu ditekankan bahwa kesetiaan pada
identitas nasional akan mempersatukan warga bangsa itu sebagai “satu bangsa”
dalam negara. Proses pembentukan identitas nasional di Indonesia cukup
panjang, dimulai dengan adanya kesadaran, adanya perasaan senasib
sepenanggungan “bangsa Indonesia” akibat kekejaman penjajah Belanda, kemudian
munculnya komitmen bangsa (tekad dan kemudian menjadi kesepakatan bersama)
untuk berjuang dengan upaya yang lebih teratur melalui organisasi-organisasi
perjuangan (Pergerakan) Kemerdekaan mengusir penjajah sampai akhirnya Indonesia
Merdeka Pada tanggal 17 Agustus 1945 dan membentuk Negara.
Contoh
Identitas Nasional Indonesia yaitu Identitas Nasional merupakan manifestasi
nilai-nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebelum masuknya
agama-agama besar di bumi nusantara ini dalam berbagai aspek kehidupan dari
ratusan suku yang kemudian dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi
kebudayaan Nasional dengan acuan Pancasila dan roh Bhinneka Tunggal Ika sebagai
dasar dan arah pengembangannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan identitas
nasional juga bisa dikatakan sebagai jati diri yang menjadi slogan-slogan
kibaran bendera kehidupan.
Bentuk identitas nasional Indonesia yang menunjukan
jati diri Bangsa Indonesia, yaitu :
1) Bahasa
Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu, Bahasa Indonesia
Bahasa
dipahami sebagai sistem perlambang yang dibentuk atas unsur-unsur ucapan
manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Dan di
Indonesia menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Karena di
Indonesia ada berbagai macam bahasa daerah dan memiliki ragam bahasa yang unik
sebagai bagian dari khas daerah masing-masing.
2) Bendera
negara yaitu, Sang Merah Putih
Bendera
adalah sebagai salah satu identitas nasional, karena bendera merupakan simbol
suatu negara agar berbeda dengan negara lain. Seperti yang sudah tertera dalam
UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “ Bendera Negara Indonesia adalah Sang
Merah Putih”. Warna merah dan putih juga memiliki arti yaitu, merah yang
artinya berani dan putih artinya suci.
3)
Lagu
Kebangsaan yaitu, Indonesia Raya
Lagu
Indonesia Raya (diciptakan tahun 1924) pertama kali dimainkan pada kongres
pemuda (Sumpah pemuda) tanggal 28 Oktober 1928. Setelah proklamasi Kemerdekaan
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf
Soepratman ini dijadikan lagu kebangsaan. Ketika mempublikasikan Indonesia Raya
tahun 1928, Wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan “lagu kebangsaan” di
bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama
kali oleh surat kabar Sin Po. Setelah dikumandangkan tahun 1928, pemerintah
colonial Hindia Belanda segera melarang penyebutkan lagu kebangsaan bagi
Indonesia Raya. Meskipun demikian, para pemuda tidak gentar. Selanjutnya lagu
Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik.
Setelah Indonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu kebangsaan
perlambang persatuan bangsa.
4) Lambang
Negara yaitu, Garuda Pancasila
Seperti
yang dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 36A bahwa lambang
negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. garuda Pancasila disini yang dimaksud
adalah burung garuda yang melambangkan kekuatan bangsa Indonesia. Burung garuda
sebagai lambang negara Indonesia memiliki warna emas yang melambangkan kejayaan
Indonesia. sedangkan perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa
Indonesia. Simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam
pancasila.
Warna
merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani
dan Putih berarti suci. Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai
melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa. Jumlah bulu
melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945).
Pita
yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan Negara Indonesia,
yaitu Bhineka Tunggal Ika yang berarti “berbeda-beda, tetapi tetap satu jua”.
5) Semboyan
Negara yaitu, Bhinneka Tunggal Ika
Bhineka
Tnggal Ika berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan
yang terikat dalam suatu kesatuan. Pluralistik bukan pluralisme, suatu paham
yang membiarkan keanekaragaman seperti apa adanya. Dengan paham pluralisme
tidak perlu adanya konsep yang mensubtitusi keanekaragaman demikian pula halnya
dengan faham multikulturalisme. Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian
dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak
mengakui harkat dan martabat pihak lain. Pandangan sektarian dan eksklusif ini
akan memicu terbentuknya kekakuan yang berlebihan dengan tidak atau kurang
memperhatikan pihak lain, memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang
tidak sehat. Bhineka Tunggal Ika bersifat inklusif. Golongan mayoritas dalam
hidup berbangsa dan bernegara tidak memaksakan kehendaknya pada golongan
minoritas. Tidak bersifat eormalitas yang hanya menunjukkan perilaku semu.
Bhineka Tunggal Ika dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai, saling hormat menghormati, saling cinta mencintai
dan rukun. Hanya dengan cara demikian maka keanekaragaman ini dapat
dipersatukan. Bersifat konvergen tidak
divergen, yang bermakna pebedaan yang terjadi dalam keanekaragaman tidak untuk
dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu, dalam bentuk kesepakatan bersama.
Hal ini akan terwujud apabila dilandasi oleh sikap toleran, non sektarian,
inklusif & rukun.
6) Dasar
Falsafah negara yaitu Pancasila
Pancasila
adalah kumpulan nilai/norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945, alenia IV yang telah ditetapkan pada
tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat
dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
ü Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia sering disebut juga dengan way of life, welstanshauung,
wereldbershouwing, wereld en levens beschouwing (pandangangan dunia, pandangan
hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup).
ü
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Pancasila
mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia.
fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara, sesuai dengan pembukaan UUD
1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum,
sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No.XX/-MPRS/1966 (Darji, 1991:16)
Pancasila
merupakan dasar negara yang dibentuk oleh para pendiri bangsa Indonesia.
sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai-nilai yang sejatinya sudah ada
dalam bangsa Indonesia sendiri. Sehingga Pancasila mampu menjadi wadah bagi
masyarakat Indonesia yang beragam. Dengan adanaya nilai-nilai dalam Pancasila
tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai yang ada di Indonesia berbeda dengan
nilai-nilai yang ada di negara lain. Dengan kata lain, Pancasila menunjukkan
identitas nasional Indonesia.
7) Konstitusi
(Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
Undang-Undang
Dasar adalah peraturan perundang-undangan yang tetinggi dalam negara dan
merupakan hukum dasar tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati.
Hukum dasar negara meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa
kumpulan peraturan yang membentuk negara dan mengatur pemerintahannya. UUD
merupakan dasar tertulis. Oleh karena itu, UUD menurut sifat dan fungsinya
adalah suatu naskah yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja
badan tersebut, menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama
dan menyesuaikan diri satu sama lainnya, merekam hubungan-hubungan kekuasaan
dalam suatu negara.Undang-Undang Dasar nmerupakan suatu hal yang sangat penting
dan vital dalam suatu pemerintahan yang telah merdeka. Dengan adanya konstitusi
dalam suatu negara yang merdeka menandakan bahwa negara ini sebagai negara
konstitusional yang menjamin kebebasan rakyat Indonesia untuk memerintah diri
sendiri. Sebagai bangsa Indonesia Indonesia yang merdeka dan berdaulat untuk
membentuk pemerintah sendiri ynag sah serta usahamenjamin hak-haknya disertai menentang
penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini hanya dapat dilakukan dalam kerangka negara
konstitusional, pembentukan negara konstitusional merupakan bagian dari upaya
mencapai kemerdekaan, karena hanya dalam kerangka kelembagaan ini dapat
dibangun masyarakat yang demokratis.
8) Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9)
Konsepsi
Wawasan Nusantara
Wawasan
: pandanagan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Kata nasional
menunjukkan kata sifat atau ruang lingkup. Bentuk kata yang berasal dari
istilah nation itu berarti bangsa yang telah mengidentifikasikan diri ke dalam
kehidupan bernegara atau secara singkat dapat dikatakan sebagai bangsa yang
telah menegara. Nusantara perairan dan gugusan pulau-pulau yang terletak di
antara Samudra Pasifik dan Samudra Indonesia, serta di antara Benua Asia dan
Benua Australia. Wawasan nasional merupakan “cara pandang” suatu bangsa tentang
diri dan lingkungannya. Wawasan merupakan penjabaran dari filsafat bangsa
Indonesia sesuai dengan keadaan geografis suatu bangsa, serta sejarah yang
pernah dialaminya. Esensinya, ialah bagaimana bangsa itu memanfaatkan kondisi
geografis, sejarahnya, serta kondisi sosial budayanya dalam mencapai cita-cita
dan tujuan nasionalnya.
Dengan
demikian wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang
dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka,
berdaulat, berrmartabat, serta menjiwai tata
hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.
10)
Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Kebudayaan
adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah
perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan
oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang
dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk
kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
Kebudayaan dapat dimaknai sebagai suatu budi dan daya manusia yang tidak
ternilai harganya dan mempunyai manfaat bagi kehidupan umat manusia, baik pada
masa lampau, masa kini, maupun pada masa yang akan datang. Kebudayaan dapat
pula berbentuk kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan daerah
yaitu suatu budaya asli setiap suku atau daerah yang diwarisi dari nenek moyang
secara turun-temurun. Kebudayaan daerah kita pelihara dan kita kembangkan
menjadi kebudayaan nasional yang dinikmati oleh seluruh bangsa. Jadi,
kebudayaan nasional yaitu suatu perpaduan dan pengembangan berbagai macam
kebudayaan daerah yang terus menerus dibina dan dilestarikan keberadaannya,
sehingga menjadi milik bersama.
II. Karakteristik
Identitas Nasional Bangsa Indonesia
Pada
hakikatnya Identitas Nasional, meupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang
tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu nation (bangsa)
dengan ciri-ciri khas tertentu yang membuat bangsa bersangkutan berbeda dengan
bangsa lain. Dengan perkataan lain dapat dikatakan bahwa Identitas Nasional
Indonesia adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai
penataan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam arti luas.
Perlu
dikemukakan bahwa nilai-nilai budaya yang tercermin sebagai identitas nasional
tadi bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan
dogmatis, melainkan sesuatu yang “ terbuka” cenderung terus-menerus bersemi
sejalan dengan hasrat menuju kemajuan yang dicita-citakan bangsa Indonesia.
Perkembangan Iptek dan arus globalisasi yang membuat masyarakat Indonesia harus
berhadapan dengan kebudayaan berbagai bangsa di dunia, sudah sepantasnya
menyadarkan kita bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan
identitas kita semua. Dalam upaya pengembangan identitas nasional, pelestarian
budaya tidak berarti menutup diri terhadap segala bentuk pengaruh kebudayaan
bangsa Indonesia. Sebagai komitmen konstitusional yang dirumuskan oleh para
pendiri negara kita dalam pembukaan, khususnya dalam pasal 32 UUD 1945 beserta
penjelasannya, yaitu : “ kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai
buah usaha budaya rakyat Indonesia.
Kesadaran
pentingnya mengembangkan dan memperkaya kebudayaan bangsa dengan keterbukaan
menerima kebudayaan asing yang bernilai positif semakin tegas di amanatkan
dalam pasal 32 UUD 1945 yang di amandemen :
1. Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia ditengah peradaban dunia menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
2.
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional.
• Sikap
Masyarakat Indonesia Terhadap Identitas Nasional
Implementasi
atau penerapan tentang identitas nasional harus tercermin pada pola pikir, pola
sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan
negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, identitas
nasional menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak
dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat,
berbangsa dan bernegara.
Contoh
sederhana dari implementasi identitas nasional yaitu kewajiban diadakanya
upacara bendera setiap hari senin pada seluruh instansi sekolah maupun non
sekolah. Dalam upacara bendera, terdapat banyak sekali unsur identitas negara.
Seperti pengibaran sang saka merah putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya,
menyanyikan lagu nasional lain, pembacaan UUD 1945, pembacaan Pancasila, dan
pada penutup di akhiri dengan doa (agama). Kegiatan upacara ini dilaksanakan
dari tingkat SD-SMA, bahkan ada Perguruan Tinggi yang melaksanakan Upacara
Bendera. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat sudah diajarkan bagaimana
mengimplementasikan identitas nasional sejak dini. Namun, masih banyak yang tak
acuh dalam kegiatan semacam ini. Kebanyakan dari mereka menganggap kegiatan
upacara hanya sebagai kewajiban agar terbebas dari hukuman yang sudah
diterapkan. Dan juga kurangnya penjelasan tentang makna dari kegiatan upacara
itu sendiri. Sehingga mereka tak acuh dengan makna dibalik upacara bendera.
Implementasi
identitas nasional senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah
tanah air secara utuh dan menyeluruh. Impementasi identitas nasional dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara yang mencakup kehidupan politik, ekonomi,
sosial budaya,dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola
sikap & pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan.
III. Fungsi
dan Peran Identitas Nasional
Secara
umum, identitas bangsa/Nasional memiliki 3 fungsi utama dan berperan sebagai,
yaitu :
1. Sebagai pemersatu, setiap negara memiliki
ciri atau jati diri yang unik dan tidak dapat dipisahkan dari suatu negara
tersebut. Sama halnya dengan negara Indonesia, seperti yang telah diuraikan di
atas bahwa Indonesia memiliki berbagai macam suku bangsa, kebudayaan,
kepercayaan (agama) dan bahasa. Dengan adanya identitas nasional, bangsa
Indonesia harus mencerminkan sebagaimana yang telah menjadi semboyan bangsa
Indonesia yaitu Bhineka Tunggal Ika “Berbeda-beda tetapi satu jua” yaitu bangsa
Indonesia.
2. Sebagai ciri khas yang membedakan sebuah
bangsa dari bangsa yang lain, artinya semua negara yang ada pasti memiliki ciri
yang khas sehingga membedakan negara tersebut dari negara lainnya. Sebagai
contoh, Indonesia memiliki ideologi Pancasila yang tidak dimiliki oleh negara
lainnya.
3. Sebagai pegangan/landasan bagi sebuah negara
untuk berkembang atau mewujudkan potensi yang dimiliki. Identitas Nasional
suatu bangsa dapat dijadikan rujukan landasan hukum dan pembuatan peraturan
negara sesuai dengan keunikan serta karakter suatu bangsa/negara untuk
menerapkan kedaulatan negara yang lebih baik.
Identitas
bangsa Indonesia juga harus mampu menentukan peran internasional yang ingin
atau akan dijalankan oleh Bangsa Indonesia.
IV. Tantangan
Kultural & Global Terhadap Identitas Nasional Indonesia
Sejak
tercapainya kemerdekaan 17 Agustus 1945, Kebangkitan Nasional bersama Sumpah
Pemuda 1928, lebih memiliki makna simbolis daripada hal-hal lain. Ia merupakan
simbol penting dari perjalanan bangsa menuju kehidupan yang lebih berharkat dan
bermartabat. Simbolisme jelas sangat diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara dalam usaha mewujudkan kehidupan yang lebih baik pada hari ini dan di
masa depan.
Perjalanan
negara-bangsa ini jelas masih jauh dari pada “selesai”. Bahkan, boleh jadi
tidak akan pernah selesai. Negara/bangsa Indonesia tampaknya masih harus
bergulat kembali dengan hal-hal yang dasar dalam kehidupan kebangsaan. Dalam
konteks ini, salah satu tantangan berat bangsa di hari kini dan ke depan adalah
memperkuat kembali identitas bangsa atau identitas nasional yang mulai bangkit
sejak Kebangkitan Nasional 1908. Lalu, menemukan bentuknya pada Sumpah Pemuda
1928 dan mengalami kristalisasi dengan tercapainya kemerdekaan.
Secara
sederhana, identitas nasional Indonesia mencakup semangat kebangsaan
(nasionalisme) Indonesia, negara-bangsa (nation-state) Indonesia, dasar negara
Pancasila, bahasa nasional, bahasa Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia Raya,
semboyan negara 'Bhinneka Tunggal Ika', bendera negara sang saka merah putih,
konstitusi negara UUD 1945, integrasi wawasan nusantara, serta tradisi &
kebudayaan daerah yang telah diterima secara luas sebagai bagian integral
budaya nasional setelah melalui proses tertentu yang bisa disebut sebagai
'meng-Indonesia', yang berarti proses untuk mewujudkan mimpi, imajinasi &
cita-cita ideal bangsa Indonesia yang bersatu, adil, makmur, berharkat, dan
bermartabat, baik ke dalam maupun ke luar dalam kancah internasional.
Identitas
nasional jelas tidak statis. Proses 'meng-Indonesia' mendapat tantangan bukan
hanya secara eksternal, tetapi juga secara internal. Secara eksternal, arus
globalisasi yang terus meningkat dalam berbagai bidang kehidupan; sejak dari
ekonomi, politik, sampai budaya, secara signifikan telah mengubah lanskap
Indonesia.
Akibatnya,
secara internal terjadi perubahan yang tidak selalu menguntungkan penguatan
identitas nasional. Dalam dasawarsa terakhir, kita bisa menyaksikan terjadinya
disorientasi dan dislokasi ekonomi, politik, dan sosial-budaya, baik pada
tingkat nasional maupun lokal. Euforia politik dan demokrasi dengan berbagai
eksesnya terus berlanjut, mengakibatkan menguatnya rasa kecewa dan frustasi di
kalangan masyarakat. Rasa terpuruk akibatnya terus bertahan mengancam identitas
nasional.
Identitas
nasional tidaklah ditentukan oleh keberadaan seseorang atau sekelompok orang
dalam aparat negara, ia sangat bergantung pada relasinya untuk memajukan orang
banyak bukan saja dalam menghormati eksistensi golongan-golongan, melancarkan
kritik atas berbagai praktik penyelewengan kekuasaan dan perlindungan hak-hak
asasi manusia, tetapi menyuarakan kesejahteraan rakyat dan menyegerakan
penghentian konflik komunal/bersenjata.
Identitas
itu tak perlu dengan memakai taktik menggembar-gemborkan isu keutuhan NKRI
sembari menuding orang-orang yang tak mendukung taktiknya sebagai pihak
pendukung pelepasan suatu daerah. Bukankah kekerasan negara (state violence) baik
langsung maupun dengan pembiaran sudah terbukti banyak menimbulkan korban. Satu
nyawa melayang tak mungkin dipulihkan lagi. Lebih memprihatinkan lagi, banyak
korban jiwa adalah orang-orang yang tak bersalah dan penduduk sipil yang tak
ikut ambil bagian dalam konflik. Padahal, negara RI yang didirikan justru
bertujuan untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tantangan
mengembangkan identitas nasional terletak pada pikiran dan sikap yang terbuka
untuk menghormati keanekaragaman, mendorong demokrasi yang partisipatif,
memperkuat penegakan hukum, serta memajukan solidaritas terhadap mereka yang
lemah atau korban di mana negeri Indonesia adalah ruang publik sebagai tempat
kita hidup bersama.
DINAMIKA
& TANTANGAN IDENTITAS NASIONAL INDONESIA:
Banyak
sejumlah kasus dan peristiwa dalam kehidupan sehari-hari mengenai dinamika
kehidupan dan tantangan terkait identitas nasional yang pernah kita lihat
sebagai berikut:
1.
Pancasila belum menjadi sikap & perilaku sehari-hari (membuang sampah
sembarangan, tidak disiplin)
2.
Lunturnya nilai-nilai luhur dalam praktik kehidupan berbangsa & bernegara
(kesantunan,
kepedulian)
3.
Rasa nasionalisme & patriotisme yang luntur & memudar (menghargai &
mencintai buaya asing)
4.
Lebih bangga menggunakan bahasa asing daripada bahasa Indonesia.
5.
Lebih mengapresiasi lagu-lagu asing daripada mengapresiasi lagu nasional atau
lagu daerah sendiri.
6.
Lunturnya semangat nasionalisme dalam menjunjung nama bangsa dan negara.
Kita
harus mampu menghadapi segenap tantangan dan hambatan dalam kehidupan guna
dapat memelihara stabilitas nasional. Tantangan dan masalah yang dihadapi
terkait dengan Pancasila telah banyak mendapat tanggapan dan analisis sejumlah
pakar. Seperti Azyumardi Azra (Tilaar, 2007), menyatakan bahwa saat ini
Pancasila sulit dan dimarginalkan di dalam semua kehidupan masyarakat indonesia
karena: 1) Pancasila dijadikan sebagai kendaraan politik; 2) adanya liberalisme
politik; dan 3) lahirnya desentralisasi atau otonomi daerah.
Disadari
bahwa rendahnya pemahaman dan menurunnya kesadaran warga negara dalam bersikap
dan berperilaku menggunakan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara khususnya pada era reformasi bagaikan berada dalam tahap disintegrasi
karena tidak ada nilai-nilai yang menjadi pegangan bersama. Oleh karena itu
perlu adanya pendukungdalam meningkatkan kesadaran terhadap nilai-nilai luhur
yang dapat dijadikan pegangan dalam bermasyarakat. Memahami dan mengerti
nilai-nilai pancasila sejak dini dalam kehidupan sekolah sangat membantu dalam
meningkatkan kesadaran dalam mewujudkan nilai-nilai pancasila. Kita perlu
memahami secara penuh bahwa pancasila sebagai pedoman hidup bangsa sehingga
kita dapat merasa berkewajiban dalam melaksanakannya.
Tantangan
terkait memudarnya rasa nasionalisme dan patriotisme perlu mendapat perhatian.
Bangsa indonesia perlu mengupayakan strategi untuk mengalihkan kecintaan
terhadap bangsa asing agar dapat berubah menjadi bangsa sendiri. Hal tersebut
perlu adanya upaya dari generasi baru untuk mendorong bangsa indonesia untuk
membuat prestasi yang tidak dapat dibuat oleh bangsa lain. Mendorong masyarakat
kita untuk bangga menggunakan produk bangsa sendiri.
Semua
unsur formal identitas nasional, baik langsung maupun secara tidak langsung
diterapkan, perlu dipahami, diamalkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan
dan perundangan yang berlaku. Permasalahannya terletak pada sejauh mana
masyarakat kita memahami dan menyadari dirinya sebagai warga negara yang baik
yang beridentitas sebagai warga negara indonesia dengan pancasila sebagai
pedomannya. Oleh karena itu, warga negara yang baik akan berupaya belajar
secara berkelanjutan untuk menjadi warga negara yang baik dan cerdas.
SOLUSI
DARI DINAMIKA & TANTANGAN IDENTITAS NASIONAL:
Dalam
rangka pemberdayaan Identitas Nasional, perlu ditempuh melalui revitalisasi
Pancasila. Revitalisasi sebagai manifestasi Identitas Nasional mengandung makna
bahwa Pancasila harus kita letakkan dalam keutuhannya dengan Pembukaan,
dieksplorasikan dimensi-dimensi yang melekat padanya, yang meliputi:
1.
Realitas : bahwa nilai-nilai yang terkandung di
dalamnya dikonsentrasikan sebagai cerminan kondisi objektif yang tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat kampus utamanya, suatu rangkaian nilai-nilai yang bersifat
sein im sollen dan das sollen im sein.
2.
Idealitas : bahwa idealisme yang terkandung di
dalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan di objektivasikan
sebagai “kata kerja” untuk membangkitkan gairah dan optimisme para warga
masyarakat guna melihat hari depan secara prospektif, menuju hari esok yang
lebih baik, melalui seminar atau gerakan dengan tema “Revitalisasi Pancasila”.
3.
Fleksibilitas : bahwa Pancasila bukanlah barang jadi
yang sudah selesai & “tertutup” menjadi sesuatu yang sakral, melainkan
terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan jaman yang
terus-menerus berkembang. Dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya
Pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai tiang-tiang
penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa dan semangat “Bhinneka
Tunggal Ika”.
Melalui
revitalisasi Pancasila sebagai wujud pemberdayaan Identitas Nasional inilah,
maka Identitas Nasional dalam alur rasional-akademik tidak saja segi tekstual
melainkan juga segi konstekstualnya dieksplorasikan sebagai referensi kritik
sosial terhadap berbagai penyimpangan yang melanda masyarakat kita dewasa ini.
Untuk membentuk jati diri maka nilai-nilai yang ada tersebut harus digali dulu
misalnya nilai-nilai agama yang datang dari Tuhan dan nilai-nilai yang lain
misalnya gotong royong, persatuan kesatuan, saling menghargai menghormati, yang
hal ini sangat berarti dalam memperkuat rasa nasionalisme bangsa. Dengan saling
mengerti antara satu dengan yang lain maka secara langsung akan memperlihatkan
jati diri bangsa kita yang akhirnya mewujudkan identitas nasional kita.
Sementara
itu untuk mengembangkan jati diri bangsa dimulai dari nilai-nilai yang harus
dikembangkan yaitu nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, berani mengambil resiko,
harus bertanggung jawab terhadap apa yang boleh dilakukan, adanya kesepakatan
dan berbagai terhadap sesama. Untuk itu perlu perjuangan dan ketekunan untuk
menyatukan nilai, cipta, rasa dan karsa itu.
a) Pengikisan
Identitas Nasional
Walaupun
dalam hidup keseharian yang mencakup suatu negara berdaulat, Indonesia sendiri
sudah menganggap bahwa dirinya memiliki identitas nasional. Akan tetapi pada
kenyataannya negara kita ini masih merasakan kekritisan yang mengancam
disintegrasi. Adapun pengertian identitas sendiri adalah ciri-ciri,
tanda-tanda, jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang bisa
membedakannya. Oleh karena ciri-ciri atau tanda-tanda yang terdapat dalam
identitas nasional itu, suatu negara mampu menampilkan watak, karakteristik
kebudayaan dan memperkuat rasa kebangsaan. Dan identitas nasional juga bisa
dikatakan sebagai jati diri yang menjadi slogan-slogan kibaran bendera
kehidupan.
Karena
kedudukannya yang amat penting itu, identitas nasional harus dimiliki oleh
setiap bangsa. Karena tanpa identitas nasional suatu bangsa akan
terombang-ambing.
Namun
apabila kita melihat penomena yang terjadi di masyarakat saat ini, identitas
yang dimiliki bangsa kita seolah-olah telah terkikis dengan adanya pengaruh
yang timbul dari pihak luar. Budaya-budaya barat yang masuk ke negara kita ini,
rasanya begitu capat di serap oleh lapisan masyarakat. Masyarakat lebih mudah
mengambil budaya-budaya barat yang tidak sesuai dengan corak ketimuran. Yang
pada dasarnya masih menjunjung tinggi nilai moral dan etika. Namun
kenyataannya, hal itu sering kali di abaikan. Dengan melihat kenyataan ini,
terlihat jelas bahwa identitas nasional telah mulai terkikis dengan datangnya
budaya-budaya barat yang memang tidak sesuai dengan budaya bangsa indonesia.
Langkah
kita selanjutnya adalah bagaimana caranya untuk memerangi pengikisan identitas
nasional. Hal pertama yang harus kita lakukan adalah menumbuhkan kembali
sifat-sifat identitas nasional kedalam pribadi manusia itu sendiri. Agar timbul
dalam dirinya sebuah pemahaman akan identitas nasional suatu bangsa. Yang
menjadi pertanyaan kita sekarang adalah akankah kita junjung tinggi identitas
nasional, atau justru kita merusak dan meniadakannya. Jawaban akan pertanyaan
ini tentu kembali kepada pribadi kita masing-masing. Sejauh mana kita
mengaktualisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
b) Menghadapi
Globalisasi
Eksistensi
suatu bangsa pada era globalisasi yang sangat kuat terutama karena pengaruh
kekuasaan internasional. Menurut
Berger dalam The Capitalist Revolution: era globalisasi dewasa ini,
ideology capitalism yang akan menguasai dunia. Kapitalisme telah mengubah
masyarakat satu persatu dan menjadi sistem internasional yang menentukan nasib
ekonomi sebagian besar bangsa-bangsa di dunia & secara tidak langsung juga
nasib, sosial, politik dan kebudayaan. Dalam kondisi seperti ini, negara
nasional akan dikuasai oleh negara transnasional yang lazimnya didasari oleh
negara-negara dengan prinsip kapitalisme. Konsekuensinya, negara-negara
kebangsaan lambat laun akan semakin terdesak. Namun demikian, dalam menghadapi
proses perubahan tersebut sangat tergantung kepada kemampuan bangsa itu
sendiri.
Oleh
karena itu agar bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka
harus tetap meletakkan jati diri dan identitas nasional yang merupakan
kepribadian bangsa Indonesia sebagai dasar pengembangan kreatifitas budaya
globalisasi. Sebagaimana terjadi di berbagai negara di dunia, justru dalam era
globalisasi dengan penuh tantangan yang cenderung menghancurkan nasionalisme,
muncullah kebangkitan kembali kesadaran nasional.
Bangsa
Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan
makmur. Dengan rumusan singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Hal ini sesuai dengan amanat dalam Alenia II Pembukaan UUD 1945 yaitu negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Bangsa
Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memilki
sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di
dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern,
diletakanlan prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam filsafat
hidup berbangsa dan bernagara. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para
pendiri bangsa yang diangkat dari filsafat hidup bangsa Indonesia, yang
kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu
Pancasila. Jadi, filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup
yang bersumber pada kepribadiannya sendiri. Dapat pula dikatakan pula bahwa
pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya
bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi, filsafat pancasila itu bukan muncul
secara tiba-tiba dan dipaksakan suatu rezim atau penguasa melainkan melalui
suatu historis yang cukup panjang. Sejarah budaya bangsa sebagai akar Identitas
Nasional. Kegagalan dalam menjalankan dan medistribusikan output berbagia
agenda pembangunan nasional secara lebih adil akan berdampak negatif pada
persatuan dan kesatuan bangsa. Pada titik inilah semangat nasionalisme akan
menjadi salah satu elemen utama dalam memperkuat eksistensi Negara/Bangsa.
Fenomena
globalisasi dengan berbagai macam aspeknya seakan telah meluluhkan batas-batas
tradisional antarnegara, menghapus jarak fisik antar negara bahkan nasionalisme
sebuah negara. Alhasil, konflik komunal menjadi fenomena umum yang terjadi
diberbagai belahan dunia, khususnya negara-negara berkembang. Konflik-konflik
serupa juga melanda Indonesia. Dalam konteks Indonesia, konflik-konflik ini
kian diperuncing karekteristik geografis Indonesia. Berbagai tindakan kekerasan
(separatisme) yang dipicu sentimen etnonasionalis yang terjadi di berbagai
wilayah Indonesia bahkan menyedot perhatian internasional. Nasionalisme bukan
saja dapat dipandang sebagai sikap untuk siap mengorbankan jiwa raga guna
mempertahankan Negara dan kedaulatan nasional, tetapi juga bermakna sikap
kritis untuk memberi kontribusi positif terhadap segala aspek pembangunan
nasional.
V. Pengertian
Pertahanan
Secara
etimologi, pertahanan berarti (perihal) bertahan, pembelaan (negara, dsb),
kubu/benteng (yang dipakai untuk membela diri dan menangkis serangan).
Sedangkan, ketahanan berarti perihal tahan (kuat), kekuataan hati, fisik dan
daya tahan.
Ketahanan
nasional adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek
kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari
luar maupun dari dalam. Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup
bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya. Konsepsi
ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional
melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang
serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan
Pancasila, UUD 45 dan wawasan nusantara.
Pertahanan
nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara, segala usaha untuk mencegah dan menangkis
lawan, melindungi dan membela kepentingan nasional thd segala macam paksaan dng
kekerasan dan serangan dr pihak lain. Hakikat pertahanan negara adalah segala
upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada
kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan
sendiri. Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara
dini dengan sistem pertahanan negara.
Pertahanan
nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh
suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang
dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh
Kementerian Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan
dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri. Dalam bahasa
militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit
yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara
membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara (sebelumnya
pertahanan terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik,
operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang/membalas serangan. Ada
dua jenis pertahanan di Indonesia, yaitu pertahanan militer dan non militer.
Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara
Nasional Indonesia sebagai "komponen utama" dengan didukung oleh
"komponen cadangan" dan "komponen pendukung". Sistem
Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga
pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk
dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur unsur lain dari
kekuatan bangsa.
VI. Sistem
Ketahanan Sosial
Mengapa
Sistem Kesehatan Nasional merupakan Subsistem Ketahanan Nasional ?
Kondisi
terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari jumlah tersedianya
pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, murah, dan terjangkau
adalah salah satu indikator tercapainya ketahanan nasional. Kesehatan merupakan
kebutuhan dasar bagi setiap orang. Jadi, pemerintah harus menjamin hak-haknya.
Dengan masyarakat yang sehat, keutuhan negara dan ketahanannya pun akan
diperhitungkan. Menghasilkan masyarakat yang produktif, memiliki daya tahan
yang tinggi, mampu menerima ancaman dari pihak mana pun. Sesuai dengan tujuan
nasional, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
a) Aspek
Ketahanan Nasional
Sesuai
dengan pengertian mengenai ketahanan nasional yakni pengembangan kekuatan nasional
melalui pengaturan, penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang
serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan
Pancasila, UUD 45 dan wawasa nusantara, terlihat perwujudan hal ini membutuhkan
perjuangan yang berat. Hal ini dapat diimplementasikan melalui kerjasama dan
peran dari seluruh aspek. Bukan hanya pertahanan militer saja, tapi membutuhkan
peran dari seluruh warga negara dan sumber daya alam yang ada.
Berikut
beberapa sistem nasional yang merupakan bagian dari supra sistem ketahanan
nasional:
Beberapa
aspek yang mendukung adanya ketahanan nasional adalah mewujudkan keberhasilan
Ketahanan Nasional Aspek Ekonomi Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi
memerlukan pembinaan sebagai berikut:
•
Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan
kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui eknomi
kerakyatan
•
Ekonomi kerakyatan harus menghindari sistem free fight liberalism, etatisme,
dan monopoli ekonomi
•
Pembangunan ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan
•
Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan
keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antar-sektor.
b) Aspek
Sosial Budaya
Untuk
mewujudkan keberhasilan ketahanan sosial budaya warga negara Indonesia perlu :
•
Kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarakat Indonesia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan
sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu
menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
Aspek
Pertahanan dan Keamanan, Mewujudkan kekuatan Hankam. Untuk mewujudkan
keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warga negara Indonesia perlu:
•
Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang
disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan
kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan,
dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas,
integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan
nasional
•
Sadar & peduli akan
pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan dan keamanan.
c) Aspek
Ilmu Pengetahuan
Untuk
mecapai percepatan kemandirian dan kesejahteraan berbasis dukungan IPTEK:
•
Dilakukan lewat penguatan empat pilar knowledge based economy (KBE), yaitu :
- Sistem pendidikan
- Sisten inovasi
- Infrastruktur masyarakat informasi
- Kerangka kelembagaan, peraturan
perundangan & ekonomi
- Perbaikan kualitas pelayanan kesehatan dan
pendidikan
- Mewujudkan tumbuhnya masyarakat yang
berbudaya iptek
o Upaya
memperkuat Ketahanan Ideologi memerlukan langkah pembinaan berikut:
• Pengamalan pancasila secara obyektif dan
subyektif
•
Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa dan negara Republik Indonesia
• Pendidikan moral Pancasila
• Bhineka Tunggal Ika & konsep wawasan nusantara
bersumber dari Pancasila.
o Upaya
mewujudkan ketahanan pada aspek politik :
Politik
Dalam Negeri :
• Sistem pemerintahan yang berdasarkan
hukum
• Mekanisme politik yang memungkinakan
adanya perbedaan pendapat
• Terjalin komunikasi politik timbal
balik antara pemerintah dan masyarakat
Politik
Luar Negeri :
• Hubungan luar negeri ditujukan untuk
meningkatkan kerjasama interansional diberbagai bidang
• Politik luar negeri terus dikembangkan
menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama
antarnegara
• Peningkatan kualitas sumber daya
manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan sistem pendidikan, pelatihan dan
penyuluhan
• Perjuangan bangsa Indonesia yang
menyakut kepentingan nasional.
VII. Peran
Pajak Untuk Pertahanan & Ketahanan
Pada
awal berdirinya, negara kita menghadapai bermacam tantangan di berbagai sektor,
baik yang timbul dari dalam negeri maupun dari pihak luar. Tantangan terberat
berasal dari keinginan para penjajah untuk menancapkan kembali kukunya di bumi
pertiwi. Bersyukurlah, kemudian sejarah membuktikan, bahwa kita memiliki
tentara yang tangguh dan didukung oleh masyarakat, sehingga kedaulatan Republik
Indonesia dapat dipertahankan.
Ketangguhan
TNI dapat terwujud karena adanya program pemberdayaan sumber daya manusia dan
program modernisasi alat tempur guna mengatasi tantangan yang berkembang atas
ancaman non-tradisional terhadap keamanan. Meningkatnya kepentingan pertahanan
dan keamanan terkait teknologi, termasuk dari ancaman cyber crime, juga
merupakan alasan bagi modernisasi militer.
Melalui
APBN 2013, TNI memperoleh anggaran sebanyak Rp 81,8 triliun. Dana ini meningkat
dari anggaran tahun lalu yang hanya Rp72,54 triliun. Dana ini selain digunakan
untuk pembiayaan rutin, seperti gaji prajurit dan pemeliharaan peralatan
tempur, juga akan digunakan untuk menambah kekuatan peralatan tempur.
Enam
buah jet tempur Sukhoi Su-30 MK2, beberapa pesawat CN 295 yang akan
menggantikan Fokker 27, CN 235 MPA, beberapa jenis Helikopter Serang maupun
full combat, beberapa macam kendaraan tempur seperti Main Battle Tank, Kapal
Korvet dan artileri pendukungnya adalah beberapa jenis peralatan yang akan
ditambahkan di tahun 2013 ini.
Pada
dasarnya sumber penerimaan negara berasal dari 2 sumber yaitu, dalam negeri
& luar negeri. Penerimaan dalam negeri diantaranya berasal dari hasil
penjualan SDA & pembayaran pajak. Sedangkan, penerimaan dari luar negeri
diantaranya berupa hutang maupun hibah dari negara lain.
Walaupun
Indonesia termasuk negara yang mempunyai banyak kekayaan alam, namun kita tidak
dapat terus menerus bergantung padanya. Karena sumber daya alam tidak mempunyai
sifat terbarukan, sehingga dengan eksploitasi secara terus menerus sumber daya
alam tersebut akan semakin berkurang dan habis.
Kita
pun tidak dapat selamanya menggantungkan diri dari utang maupun bantuan dari
luar negeri. Sejarah membuktikan bahwa utang maupun bermacam bantuan tersebut
tidak bebas dari beberapa persyaratan yang seringkali memberatkan. There is no
such a free lunch.
Agar
negara kita juga berdaulat secara finansial, negara harus membiayai pembangunan
secara mandiri, sehingga bebas intervensi dari negara lain. Itu berarti kita
memaksimalkan penerimaan dalam negeri dan meminimalisir sumber dana dari luar
negeri. Saat ini, hasil penjualan sumber daya alam sebagai salah satu
penerimaan negara, semakin berkurang. Hanya dari pajaklah kita menggantungkan
sebagian besar penerimaan negara. Dengan kata lain untuk berdaulat secara
finansial, penerimaan pajak harus terus diperbesar agar negara kita semakin
mandiri.
Postur
APBN 2013 menunjukkan bahwa sekitar 70 persen penerimaan negara berasal dari
pajak, yang merupakan kontribusi nyata Anda dalam Pembangunan. Sehingga dapat
dikatakan bahwa Anda, para pembayar pajak, turut berkontribusi dalam program
ketahanan nasional Republik Indonesia.
VIII. Esensi
& Urgensi Identitas Nasional
Setiap
Negara yang merdeka dan berdaulat sudah dapat dipastikan berupaya memiliki
identitas nasional agar negara tersebut dapat dikenal oleh negara-bangsa lain,
dan dapat dibedakan dengan bangsa lain. Identitas Nasional mampu menjaga
eksistensi dan kelangsungan hidup negara-bangsa. Negara-bangsa memiliki
kewibawaan dan kehormatan sebagai bangsa yang sejajar dengan bangsa lain serta
akan menyatukan bangsa yang bersangkutan.
Eksistensi
suatu bangsa pada era globalisasi ini mendapat tantangan yang sangat kuat,
terutama karena pengaruh kekuasaan internasional. Menurut Berger dalam The
Capitalis Revolution, era globalisasi dewasa ini ideologi kapitalislah yang
akan menguasai dunia. Kapitalisme telah mengubah masyarakat satu per satu dan
menjadi sistem internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar
bangsa-bangsa di dunia, dan secara tidak langsung juga nasib sosial, politik,
dan kebudayaan (Berger, 1988).
Situasi
dan kondisi ini menghadapkan kita pada suatu keprihatinan dan sekaligus juga
mengundang kita untuk ikut bertanggung jawab atas mosaik Indonesia yang retak
bukan sebagai ukiran melainkan membelah dan meretas jahitan busana tanah air,
tercabik-cabik dalam kerusakan yang menghilangkan keindahannya. Untaian
kata-kata dalam pengantar sebagaimana tersebut
merupakan tamsilan bahwasannya Bangsa Indonesia yang dahulu dikenal
sebagai “het zachste volk ter aarde” dalam pergaulan antar bangsa, kini sedang
mengalami tidak saja krisis identitas melainkan juga krisis dalam berbagai dimensi
kehidupan yang melahirkan instabilitas yang berkepanjangan semenjak reformasi
digulirkan pada tahun 1998. (Koento W, 2005).
Kehalusan
budi, sopan santun dalam sikap dan perbuatan, kerukunan, toleransi dan
solidaritas sosial, idealisme dan sebagainya telah hilang hanyut dilanda oleh
derasnya arus modernisasi dan globalisasi yang penuh paradoks. Berbagai lembaga
kocar-kacir semuanya dalam malfungsi dan disfungsi. Trust atau kepercayaan
antar sesama baik vertikal maupun horisontal telah lenyap dalam kehidupan
bermasyarakat. Identitas nasional kita dilecehkan dan dipertanyakan
eksistensinya.
Krisis
multidimensi yang sedang melanda masyarakat menyadarkan kita semua bahwa
pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan Identitas Nasional kita
telah ditegaskan sebagai komitmen konstitusional sebagaimana dirumuskan oleh
para pendiri negara kita dalam Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah memajukan
kebudayaan Indonesia.Dengan demikian secara konstitusional pengembangan
kebudayaan untuk membina dan mengembangkan Identitas Nasional kita telah diberi
dasar dan arahnya.
Pasal
36 : Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal
36A : Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal
36B : Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal
36C : Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera, bahasa
& lambang negara, serta lagu kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Fungsi
& Urgensi Identitas Nasional:
Identitas
nasional itu penting, sebagaimana telah dijelaskan bahwa sebuah negara dapat diibaratkan
seorang individu manusia. Salah satu tujuan Tuhan menciptakan manusia adalah
agar manusia saling mengenal. Agar individu manusia dapat mengenal atau
dikenali oleh individu lain, manusia perlu memiliki ciri atau identitas.
Identitas
nasional itu penting bagi sebuah negara agar bangsa kita dikenal oleh bangsa
lain. Apabila kita sudah dikenal oleh bangsa lain maka kita dapat melanjutkan
perjuangan untuk mampu eksis sebagai bangsa sesuai dengan fitrahnya. Identitas
nasional bagi sebuah negara-bangsa sangat penting bagi kelangsungan hidup
negara-bangsa tersebut. Tidak mungkin negara dapat hidup sendiri sehingga dapat
eksis. Setiap negara seperti halnya individu manusia tidak dapat hidup
menyendiri. Setiap negara memiliki keterbatasan sehingga perlu bantuan/pertolongan
negara atau bangsa lain. Demikian pula bagi indonesia, kita perlu memiliki
identitas agar dikenal oleh bangsa lain untuk saling memenuhi kebutuhan. Oleh
karena itu, identitas nasional sangat penting untuk memenuhi kebutuhan atau
kepentingan nasional negara-bangsa Indonesia.
Identitas
nasional penting bagi kewibawaan negara dan bangsa Indonesia. Dengan adanya
identitas maka akan tumbuh rasa hormat dan saling menghargai antar
negara-bangsa. Dalam berhubungan antarnegara tecipta hubungan yang
sederajat/sejajar, karena masing-masing mengakui bahwa setiap negara berdaulat
tidak boleh melampaui kedaulatan negara lain. Istilah ini dalam hukum
internasional dikenal dengan asas “Par imparem non habet imperium” yang artinya
bahwa negara berdaulat tidak dapat melaksanakan yurisdiksi terhadap negara
berdaulat lainnya.
IX. Pengertian
Nasionalisme
Nasionalisme
: satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara
(dalam bahasa Inggris nation) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama
untuk sekelompok manusia yang mempunyai tujuan atau cita-cita yang sama dalam
mewujudkan kepentingan nasional, dan nasionalisme juga rasa ingin
mempertahankan negaranya, baik dari internal maupun eksternal.
Para
nasionalis menganggap negara adalah berdasarkan beberapa "kebenaran
politik" (political legitimacy). Bersumber dari teori romantisme yaitu
"identitas budaya", debat liberalisme yang menanggap kebenaran
politik adalah bersumber dari kehendak rakyat, atau gabungan kedua teori itu.
Ikatan
nasionalisme tumbuh di tengah masyarakat saat pola pikirnya mulai merosot.
Ikatan ini terjadi saat manusia mulai hidup bersama dalam suatu wilayah
tertentu dan tak beranjak dari situ. Saat itu, naluri mempertahankan diri
sangat berperan dan mendorong mereka untuk mempertahankan negerinya, tempatnya
hidup dan menggantungkan diri. Dari sinilah cikal bakal tubuhnya ikatan ini,
yang notabene lemah dan bermutu rendah. Ikatan ini pun tampak pula dalam dunia
hewan saat ada ancaman pihak asing yang hendak menyerang atau menaklukkan suatu
negeri. Namun, bila suasananya aman dari serangan musuh dan musuh itu terusir
dari negeri itu, sirnalah kekuatan ini.
Dalam
zaman modern ini, nasionalisme merujuk kepada amalan politik dan ketentaraan
yang berlandaskan nasionalisme secara etnikserta keagamaan, seperti yang
dinyatakan di bawah. Para ilmuwan politik biasanya menumpukan penyelidikan
mereka kepada nasionalisme yang ekstrem seperti naziisme, pengasingan dan
sebagainya.
1
Paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri, sifat kenasionalan :
makin menjiwai bangsa Indonesia.
2
Kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual
bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas,
kemakmuran & kekuatan bangsa itu adalah semangat kebangsaan.
Menurut
Para Ahli :
1. Menurut
Otto Bauar : Nasionalisme adalah suatu persatuan perangai/karakter yang
timbul karena perasaan senasib.
2. Menurut
Hans Kohn : Nasionalisme secara fundamental timbul dari adanya National
Counciousness. Dengan perkataan lain nasionalisme adalah formalisasi (bentuk)
dan rasionalisasi dari kesadaran nasional berbangsa dan bernegara sendiri.
3. Menurut
L. Stoddard : Nasionalisme adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh
sebagian terbesar individu dimana mereka menyatakan rasa kebangsaan sebagai
perasaan memiliki secara bersama di dalam suatu bangsa.
4. Menurut
Louis Sneyder : Nasionalisme adalah hasil dari perpaduan faktor-faktor
politik, ekonomi, social & intelektual. Nasionalisme dalam arti semangat
kebangsaan karena kesamaan kultur artinya pada persamaan-persamaan kultur yang
utama seperti kesamaan darah/keturunan, suku bangsa, daerah tempat tinggal,
kepercayaan, agama, bahasa & kebudayaan. Pada pertumbuhan awal
nasionalisme, dapat dikatakan sebagai sebuah situasi kejiwaan berupakesetiaan
seseorang secara total diabdikan secara langsung kepada negara.Ikatan
nasionalisme tumbuh di tengah masyarakat saat pola pikirnya mulai merosot.
Ikatan ini terjadi saat manusia mulai hidup bersama dalam suatu wilayah
tertentu & tidak beranjak dari situ. Saat itu, naluri mempertahankan diri
sangat berperan dan mendorong mereka untuk mempertahankan diri sangat berperan
dan mendorong mereka untuk mempertahankan negerinya, tempatnya hidup dan
menggantungkan diri.Dari sinilah cikal bakal tumbuhnya ikatan nasionalisme,
yang notabene lemah dan bermutu rendah.
Contoh
cara menumbuhkan rasa nasionalisme pada generasi muda :
1.
Refleksi sejarah
Salah
satu cara menumbuhkan jiwa nasionalisme pada generasi muda : melakukan nafak
tilas sejarah baik itu dengan melakukan perjalanan ke tempat-tempat bersejarah
yang menjadi simbol perjuangan para pejuang bangsa. Selain itu, bisa juga
dengan mempelajari sejarah melalui buku-buku yang menggambarkan perjuangan
bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan atau bisa juga melalui
pemutaran film dokumenter yang memperlihatkan betapa gigihnya pejuang bangsa
dalam mewujudkan kemerdekaan.
2.
Melalui upacara bendera
Sebagian
siswa sejatinya belum memahami makna dari pelaksanaan upacar bendera yang
dilakukan setiap hari Senin. melalui kegiatan upacara bendera sebaiknya
memberikan pemahaman tentang tujuan dilakukannya upacara bendera sehingga jiwa
nasionalisme siswa semakin besar.
3.
Memperkenalkan berbagai keragaman budaya bangsa
Dengan
memperkenalkan berbagai keragaman budaya bangsa serta kekayaan sumber daya alam
bangsa membuat para generasi muda akan merasa beruntung telah dilahirkan di
indonesia sehingga muncul jiwa nasionalisme untuk menjaga keutuhan dan
persatuan tanah air indonesia.
4.
Melalui pembelajaran pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan
kewarganeraan mengajarkan anak tentang bagaimana menjadi warga negara yang
baik, taat terhadap aturan negara dan juga sebagai wadah untuk menumbuhkan
semangat patriotisme. jadi seorang guru bisa menanamkan jiwa nasionalisme pada
siswa melalui pembelajaran PKN.
5.
Melalui pengenalan tokoh sejarah
Tokoh
sejarah juga bisa menjadi media untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme pada
generasi muda bangsa misalkan dengan menceritakan bagaimana perjuangan tokoh
tersebut dalam melawan penjajah dan mempertahankan keutuhan NKRI dari ancaman
asing.
6.
Memakai dan mencintai produk hasil produksi dalam negeri
Salah
satu hal yang juga bisa menumbuhkan jiwa nasionalisme generasi muda adalah
dengan menganjurkan untuk selalu menggunakan produk dalam negeri, sehingga
muncul penghargaan tersendiri untuk tanah airnya.
X. Pengertian
Bela Negara di Indonesia
Bela
Negara : sikap & perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila & UUD 1945 dalam menjalin
kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara &
syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela
negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban
membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus,
hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa & negara.
Di
Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam
undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta UUD 1945,
khususnya pasal 30. Di dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa
merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan
melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi
seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada
nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman
bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga
keras.
Di
antaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara
hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata.
Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke
dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga
negara. Di dalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara
bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.
Unsur
Dasar Bela Negara
Didalam
proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting,
diantaranya adalah :
1. Cinta Tanah Air.
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara.
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara.
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara.
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-contoh
bela negara:
1) Melestarikan budaya
2) Belajar dengan rajin bagi para
pelajar.
3) Taat akan hukum dan aturan-aturan
negara.
Dari
unsur yang ada tersebut, bisa disebutkan mengenai beberapa hal yang menjadi
contoh proses pembelaan negara. Beberapa contoh tersebut diantaranya adalah :
Kesadaran
untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka
ragam. Sehingga hal ini, bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang
menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
Untuk
para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada
nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring
berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian,
masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari
budaya asing.
Adanya
kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa
cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku
akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa
keadilan di tengah masyarakat.
Meninggalkan
korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara
lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan
membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
Tujuan
bela negara, diantaranya :
1. Mempertahankan kelangsungan hidup
bangsa dan Negara
2. Melestarikan budaya
3. Menjalankan nilai-nilai pancasila dan
UUD 1945
4. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan
negara.
5. Menjaga identitas dan integritas
bangsa/ negara
Sedangkan
fungsi bela negara, diantaranya:
1) Mempertahankan negara dari berbagai
ancaman.
2) Menjaga keutuhan wilayah negara.
3) Merupakan kewajiban setiap warga
negara.
4) Merupakan panggilan sejarah;
Manfaat
Bela Negara:
1. Membentuk sikap disiplin
waktu,aktivitas & pengaturan kegiatan lain.
2. Membentuk jiwa kebersamaan dan
solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
3. Membentuk mental dan fisik yang
tangguh.
4. Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa
dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
5. Melatih jiwa leadership dalam memimpin
diri sendiri maupun kelompok.
6. Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama
yang dianut oleh individu.
7. Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
8. Melatih kecepatan, ketangkasan,
ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
9. Menghilangkan sikap negatif seperti
malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin
10. Membentuk perilaku jujur, tegas, adil,
tepat & kepedulian antar sesama.
Contoh
bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman sekarang di berbagai
lingkungan:
1.
Menciptakan suasana rukun, damai & harmonis
dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
2.
Membentuk keluarga yang sadar hukum
(lingkungan keluarga)
3.
Meningkatkan iman, taqwa dan iptek
(lingkungan sekolah)
4.
Kesadaran untuk menaati tata tertib
sekolah (lingkungan sekolah)
5.
Menciptakan suasana rukun, damai & aman
dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
6.
Menjaga keamanan kampung secara
bersama-sama (lingkungan masyarakat)
7.
Mematuhi peraturan hukum yang berlaku
(lingkungan negara)
8.
Membayar pajak tepat pada waktunya
(lingkungan negara)
SUMBER
http://goecities.com/sttintim/jhontitaley.html
http://unisosdem.org.kliping_detail.php/?aid=7329&coid=1&caid=52
http://yanel.wetpaint.com/page/Identitas+Nasional
http://kewarganegaraan.wordpress.com/2007/11/30/%20memerangi-pengikisan-identitas-nasional/
http://sekilasinfoaceh.blogspot.com/2013/03/paper-ppkn-tantangan-identitas-nasional.html
http://dennispuspitaratri.blogspot.com/
http://nadia-tahsinia.blogspot.com/2011/03/pertahanan-nasional-vs-ketahanan.html
https://www.antaranews.com/berita/400266/pajak-anda-untuk-ketahanan-nasional
https://fat-iainsalatiga.blogspot.com/2017/09/esensi-dan-urgensi-identitas-nasional.html
https://www.rijal09.com/2016/12/6-cara-menumbuhkann-jiwa-nasionalisme-pada-generasi-muda-bangsa.html
http://www.academia.edu/9408879/Menumbuhkan_Jiwa_Nasionalisme_Pada_Generasi_Muda_Bangsa_dan_Peran_Pemerintah_Dalam_Menumbuhkan_Jiwa_Nasionalisme_Generasi_Muda_Bangsa_melalui_Pendidikan_Pembangunan_Karakter
Tidak ada komentar:
Posting Komentar