Selasa, 23 Oktober 2018


MAKALAH
ESENSI & URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBANGUNAN BANGSA & KARAKTER
Description: C:\Users\User\Pictures\BIAYA-KULIAH-GUNADARMA-TERBARU.jpg
Nama

Arya Surya Pratama

Astry Pebriyani Utami

Aulia Asfira Adam

Axel Nabiel Alamsyah

Evan Pahlevi E.J

Fairuz Agatha

Fiqa Fadiah

Muhammad Rifki Ramadhan 

Disusun oleh       :

           
           
           
           
           
           
           










KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufiq dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah Identitas Nasional ini sebatas pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki. Dan juga kami berterima kasih pada Ibu Khadijah Muhammad Anwar Ibrahim, selaku Dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
          Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pengertian Identitas Nasional, Karakteristik Identitas Nasional Bangsa Indonesia, Fungsi dan peran identitas nasional, tantangan kultural dan globalisasi identitas nasional, serta nasionalisme bangsa Indonesia. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang kami harapkan. Untuk itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun.
          Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.











Tangerang, 15-Oktober-2018
Tim Penyusun

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................      i
DAFTAR ISI...................................................................................................................      ii

BAB I             PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang....................................................................................................        1
1.2       Rumusan Masalah...............................................................................................        1
1.3       Tujuan Penulisan.................................................................................................        1
1.4       Manfaat Penulisan...............................................................................................       2

BAB II PEMBAHASAN
I.          Pengertian Identitas Nasional.............................................................................        3
a)         Unsur-unsur Pembentuk Identitas Nasional...........................................        3
b)         Faktor-faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional.........................        4
c)         Identitas Nasional Indonesia..................................................................        5
II.        Karakteristik Identitas Nasional Bangsa Indonesia...........................................         9
           Sikap Masyarakat Indonesia Terhadap Identitas Nasional....................         10
III.       Fungsi dan Peran Identitas Nasional..................................................................        11
IV.       Tantangan Kultural dan Global Terhadap Identitas Nasional Indonesia..........        12
a)         Pengikisan Identitas Nasional................................................................         13
b)         Menghadapi Globalisasi.........................................................................         14
V.        Pengertian Pertahanan....................................................................................         15
VI.       Sistem Ketahanan Nasional………….………………..................................         16
a)         Aspek Ketahanan Nasional……………....................................................         16
b)         Aspek Sosial Budaya
c)         Aspek Pertahanan & Keamanan
d)         Aspek Ilmu Pengetahuan
VII.     Peran Pajak Untuk Pertahanan & Ketahanan
VIII.    Konsep Esensi & Urgensi
IX.       Pengertian Nasionalisme
X.        Pengertian Bela Negara
BAB III PENUTUP
3.1       Kesimpulan........................................................................................................         19
3.2       Saran..................................................................................................................         20
DAFTAR PUSTAKA















1.1         Latar Belakang
Pada hakikatnya manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia senantiasa membutuhkan orang lain. Aristoteles mengatakan manusia adalah zoon politicon, yang artinya manusia adalah makhluk yang berkelompok. Manusia sebagai makhluk sosial mempunyai sifat yang tidak bisa hidup sendiri dan juga sebagaisebagai makhluk politik memiliki naluri untuk berkuasa, maka dari itu manusia membutuhkan orang lain untuk dapat memenuhi kebutuhannya. Berawal dari itulah kemudian timbuk suatu hubungan-hubungan kerjasama antarmanusia yang dari hubungan tersebut membentuk sebuah masyarakat. terbentuknya masyarakat antara yang satu dengan yang lainnya tentu berbeda, sehinngga dalam berinteraksi mereka memerlukan suatu organisasi kekuasaan yang disebut negara. Dalam negara itulah masyarakat ada dan mempertahankan eksistensinya untuk saling bekerja sama.
1.2         Rumusan Masalah
1)         Apa itu pengertian Identitas Nasional?
2)         Bagaimana Karakteristik identitas nasional bangsa Indonesia?
3)         Apa Fungsi dan peran Identitas Nasional?
4)         Adakah tantangan kultural dan global Identitas Nasional?
5)         Apa itu pengertian Ketahanan & Pertahanan NKRI menurut UUD 1945?
6)         Apa Peran Pajak untuk Ketahanan & Pertahanan NKRI
7)         Bagaimana esensi & urgensi dalam identitas nasional?
8)         Apa itu Nasionalisme?
9)         Bagaimana sikap kita dalam bela Negara Indonesia sendiri?






I.        Pengertian Identitas Nasional
Identitas  berasal  dari  bahasa  Inggris  “identity,”    yang  berarti  ciri,  tanda/ jati diri, yang melekat pada seseorang/kelompok yang membedakan dengan yang lain. Nasional yaitu, merujuk pada konsep kebangsaan. Jadi, Identitas Nasional adalah ciri, tanda atau jati diri suatu bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Maka dari itu, setiap bangsa di dunia memiliki identitas negaranya masing-masing sesuai dengan keunikan, sifat, ciri & karakter bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini, sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis. Berdasarkan hakikat pengertian identitas nasional, maka dapat diartikan identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa tersebut atau lebih populer disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Istilah natie (Nation) mulai populer sejak tahun 1835. Pembahasan mengenai pengertian bangsa dikemukakan pertama kali oleh Ernest Renan tanggal 11 Maret 1882, Ernest Renan mengatakan bahwa hal penting merupakan syarat mutlak adanya Plebist, yaitu suatu hal yang memerlukan persetujuan bersama pada waktu sekarang yang mengandung hasrat untuk hidup bersama dengan kesediaan memberikan pengorbanan.
Identitas nasional tersebut pada dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Identitas nasional bersifat buatan & sekunder. Bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Sebelum memiliki identitas nasional, warga bangsa  telah memiliki identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.
a)        Unsur-Unsur Pembentuk Identitas Nasional
Dalam pembentukan identitas nasional, faktor menjadi salah satu penting dalam terciptanya identitas nasional. Berikut merupakan faktor-faktor yang membentuk identitas nasional, menurut Srijanti (2009:35):
1.   Suku bangsa : golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialek bangsa.
2.   Agama : bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
3.   Kebudayaan : pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4.   Bahasa : merupakan unsur pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai sistem pelambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional  tersebut diatas dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut :
1). Identitas Fundamental; yaitu Pancasila yang merupakan Falsafah Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara.
2) Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan Tata Perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
3) Identitas Alamiah yang meliputi Negara Kepulauan (archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya dan agama serta kepercayaan (agama).
b)        Faktor-Faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
Identitas nasional suatu bangsa memiliki sifat, ciri khas serta keunikan masing-masing yang sangat ditentukan oleh berbagai faktor. Ada 2 faktor pedukung kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia, yaitu :
1.  Faktor objektif, bagi bangsa Indonesia, faktor objektif mendukung kelahiran identitas nasional meliputi faktor geografis-ekkologis dan demokratis.
2.  Faktor subjektif, adalah faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia.
Sedangkan menurut Robert de Ventos, sebagaimana dikutip Manuel Castells dalam bukunya, The power of Identity (Suryo, 2002) mengemukakan teori tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi historis antara 4 faktor penting, yaitu :
1.   Faktor primer, faktor pendorong, faktor penarik dan faktor reaktif. Kesatuan tersebut tidak menghilangkan keberanekaragaman, dan hal inilah yang dikenal dengan bhineka tunggal ika.
2.  Faktor ke-2, meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan negara.
3.  Faktor ke-3, mencakup kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional.
4.  Faktor ke-4, meliputi penindasan, dominasi, dan pencarian identitas alternatif melalui memori kolektif rakyat.
Keempat faktor tersebut pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia, yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia merdeka yang melekat erat dengan perjuangan bangsa Indonesia. Oleh karena itu pembentukan identitas nasional Indonesia melekat erat pada unsur-unsur sosial, agama, ekonomi, budaya, geografis yang berkaitan dan terbentuk melalui suatu proses yang cukup panjang (Kaelan dan Zubaidi, 2007 : 50-51).
c)         Identitas Nasional Indonesia
Identitas kebangsaan (political unity) merujuk pada bangsa dalam pengertian politik, yaitu bangsa-negara. Bisa saja dalam negara hanya ada satu bangsa (homogen), tetapi umumya terdiri dari banyak bangsa (heterogen). Karena itu nagara perlu menciptakan identitas  kebangsaan atau identitas nasional, yang merupakan kesepakatan kesepakatan dari banyak bangsa di dalamnya. Identitas nasional dapat berasal dari identitas  satu  bangsa yang  kemudian  disepakati  oleh  bangsa-bangsa  lainnya  yang ada dalam negara itu, atau juga dari identitas beberapa bangsa yang ada kenudian disepakati untuk dijadikan identitas bersama bersama sebagai identitas bangsa-negara. Kesediaan dan kesetian warga bangsa/negara untuk mendukung identitas nasional perlu ditanamkan, dipupuk dan dikembangkan terus menerus. Warga lebih dulu memiliki  identitas  kelompoknya, sehingga jangan sampai melunturkan identitas nasional. Di sini perlu ditekankan bahwa kesetiaan pada identitas nasional akan mempersatukan warga bangsa itu sebagai “satu  bangsa”  dalam negara. Proses pembentukan identitas nasional di Indonesia cukup panjang, dimulai dengan adanya kesadaran, adanya perasaan senasib sepenanggungan “bangsa Indonesia” akibat kekejaman penjajah Belanda, kemudian munculnya komitmen bangsa (tekad dan kemudian menjadi kesepakatan bersama) untuk berjuang dengan upaya yang lebih teratur melalui organisasi-organisasi perjuangan (Pergerakan) Kemerdekaan mengusir penjajah sampai akhirnya Indonesia Merdeka Pada tanggal 17 Agustus 1945 dan membentuk Negara.
Contoh Identitas Nasional Indonesia yaitu Identitas Nasional merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama-agama besar di bumi nusantara ini dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang kemudian dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan Nasional dengan acuan Pancasila dan roh Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan identitas nasional juga bisa dikatakan sebagai jati diri yang menjadi slogan-slogan kibaran bendera kehidupan.
Bentuk  identitas nasional Indonesia yang menunjukan jati diri Bangsa Indonesia, yaitu :
1)      Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu, Bahasa Indonesia
Bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Dan di Indonesia menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Karena di Indonesia ada berbagai macam bahasa daerah dan memiliki ragam bahasa yang unik sebagai bagian dari khas daerah masing-masing.
2)      Bendera negara yaitu, Sang Merah Putih
Bendera adalah sebagai salah satu identitas nasional, karena bendera merupakan simbol suatu negara agar berbeda dengan negara lain. Seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “ Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna merah dan putih juga memiliki arti yaitu, merah yang artinya berani dan putih artinya suci.
3)      Lagu Kebangsaan yaitu, Indonesia Raya
Lagu Indonesia Raya (diciptakan tahun 1924) pertama kali dimainkan pada kongres pemuda (Sumpah pemuda) tanggal 28 Oktober 1928. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini dijadikan lagu kebangsaan. Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, Wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan “lagu kebangsaan” di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar Sin Po. Setelah dikumandangkan tahun 1928, pemerintah colonial Hindia Belanda segera melarang penyebutkan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya. Meskipun demikian, para pemuda tidak gentar. Selanjutnya lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah Indonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu kebangsaan perlambang persatuan bangsa.
4)      Lambang Negara yaitu, Garuda Pancasila
Seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 36A bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. garuda Pancasila disini yang dimaksud adalah burung garuda yang melambangkan kekuatan bangsa Indonesia. Burung garuda sebagai lambang negara Indonesia memiliki warna emas yang melambangkan kejayaan Indonesia. sedangkan perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam pancasila.
Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan Putih berarti suci. Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa. Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945).
Pita yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan Negara Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal Ika yang berarti “berbeda-beda, tetapi tetap satu jua”.
5)      Semboyan Negara yaitu, Bhinneka Tunggal Ika
Bhineka Tnggal Ika berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan. Pluralistik bukan pluralisme, suatu paham yang membiarkan keanekaragaman seperti apa adanya. Dengan paham pluralisme tidak perlu adanya konsep yang mensubtitusi keanekaragaman demikian pula halnya dengan faham multikulturalisme. Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain. Pandangan sektarian dan eksklusif ini akan memicu terbentuknya kekakuan yang berlebihan dengan tidak atau kurang memperhatikan pihak lain, memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang tidak sehat. Bhineka Tunggal Ika bersifat inklusif. Golongan mayoritas dalam hidup berbangsa dan bernegara tidak memaksakan kehendaknya pada golongan minoritas. Tidak bersifat eormalitas yang hanya menunjukkan perilaku semu. Bhineka Tunggal Ika dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai, saling  hormat menghormati, saling cinta mencintai dan rukun. Hanya dengan cara demikian maka keanekaragaman ini dapat dipersatukan. Bersifat konvergen  tidak divergen, yang bermakna pebedaan yang terjadi dalam keanekaragaman tidak untuk dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu, dalam bentuk kesepakatan bersama. Hal ini akan terwujud apabila dilandasi oleh sikap toleran, non sektarian, inklusif & rukun.
6)      Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
Pancasila adalah kumpulan nilai/norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, alenia IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
ü  Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sering disebut juga dengan way of life, welstanshauung, wereldbershouwing, wereld en levens beschouwing (pandangangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup).
ü Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Pancasila mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara, sesuai dengan pembukaan UUD 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No.XX/-MPRS/1966 (Darji, 1991:16)
Pancasila merupakan dasar negara yang dibentuk oleh para pendiri bangsa Indonesia. sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai-nilai yang sejatinya sudah ada dalam bangsa Indonesia sendiri. Sehingga Pancasila mampu menjadi wadah bagi masyarakat Indonesia yang beragam. Dengan adanaya nilai-nilai dalam Pancasila tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai yang ada di Indonesia berbeda dengan nilai-nilai yang ada di negara lain. Dengan kata lain, Pancasila menunjukkan identitas nasional Indonesia.
7)      Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
Undang-Undang Dasar adalah peraturan perundang-undangan yang tetinggi dalam negara dan merupakan hukum dasar tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar negara meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis. Oleh karena itu, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut, menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya, merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara.Undang-Undang Dasar nmerupakan suatu hal yang sangat penting dan vital dalam suatu pemerintahan yang telah merdeka. Dengan adanya konstitusi dalam suatu negara yang merdeka menandakan bahwa negara ini sebagai negara konstitusional yang menjamin kebebasan rakyat Indonesia untuk memerintah diri sendiri. Sebagai bangsa Indonesia Indonesia yang merdeka dan berdaulat untuk membentuk pemerintah sendiri ynag sah serta usahamenjamin hak-haknya disertai menentang penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini hanya dapat dilakukan dalam kerangka negara konstitusional, pembentukan negara konstitusional merupakan bagian dari upaya mencapai kemerdekaan, karena hanya dalam kerangka kelembagaan ini dapat dibangun masyarakat yang demokratis.
8)      Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9)      Konsepsi Wawasan Nusantara
Wawasan : pandanagan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Kata nasional menunjukkan kata sifat atau ruang lingkup. Bentuk kata yang berasal dari istilah nation itu berarti bangsa yang telah mengidentifikasikan diri ke dalam kehidupan bernegara atau secara singkat dapat dikatakan sebagai bangsa yang telah menegara. Nusantara perairan dan gugusan pulau-pulau yang terletak di antara Samudra Pasifik dan Samudra Indonesia, serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Wawasan nasional merupakan “cara pandang” suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya. Wawasan merupakan penjabaran dari filsafat bangsa Indonesia sesuai dengan keadaan geografis suatu bangsa, serta sejarah yang pernah dialaminya. Esensinya, ialah bagaimana bangsa itu memanfaatkan kondisi geografis, sejarahnya, serta kondisi sosial budayanya dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya.
Dengan demikian wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, berrmartabat, serta menjiwai tata  hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.
10)  Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi. Kebudayaan dapat dimaknai sebagai suatu budi dan daya manusia yang tidak ternilai harganya dan mempunyai manfaat bagi kehidupan umat manusia, baik pada masa lampau, masa kini, maupun pada masa yang akan datang. Kebudayaan dapat pula berbentuk kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan daerah yaitu suatu budaya asli setiap suku atau daerah yang diwarisi dari nenek moyang secara turun-temurun. Kebudayaan daerah kita pelihara dan kita kembangkan menjadi kebudayaan nasional yang dinikmati oleh seluruh bangsa. Jadi, kebudayaan nasional yaitu suatu perpaduan dan pengembangan berbagai macam kebudayaan daerah yang terus menerus dibina dan dilestarikan keberadaannya, sehingga menjadi milik bersama.
II.     Karakteristik Identitas Nasional Bangsa Indonesia
Pada hakikatnya Identitas Nasional, meupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu nation (bangsa) dengan ciri-ciri khas tertentu yang membuat bangsa bersangkutan berbeda dengan bangsa lain. Dengan perkataan lain dapat dikatakan bahwa Identitas Nasional Indonesia adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam arti luas.
Perlu dikemukakan bahwa nilai-nilai budaya yang tercermin sebagai identitas nasional tadi bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang “ terbuka” cenderung terus-menerus bersemi sejalan dengan hasrat menuju kemajuan yang dicita-citakan bangsa Indonesia. Perkembangan Iptek dan arus globalisasi yang membuat masyarakat Indonesia harus berhadapan dengan kebudayaan berbagai bangsa di dunia, sudah sepantasnya menyadarkan kita bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan identitas kita semua. Dalam upaya pengembangan identitas nasional, pelestarian budaya tidak berarti menutup diri terhadap segala bentuk pengaruh kebudayaan bangsa Indonesia. Sebagai komitmen konstitusional yang dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam pembukaan, khususnya dalam pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya, yaitu : “ kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budaya rakyat Indonesia.
Kesadaran pentingnya mengembangkan dan memperkaya kebudayaan bangsa dengan keterbukaan menerima kebudayaan asing yang bernilai positif semakin tegas di amanatkan dalam pasal 32 UUD 1945 yang di amandemen :
1.  Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
           Sikap Masyarakat Indonesia Terhadap Identitas Nasional
Implementasi atau penerapan tentang identitas nasional harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, identitas nasional menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
Contoh sederhana dari implementasi identitas nasional yaitu kewajiban diadakanya upacara bendera setiap hari senin pada seluruh instansi sekolah maupun non sekolah. Dalam upacara bendera, terdapat banyak sekali unsur identitas negara. Seperti pengibaran sang saka merah putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyanyikan lagu nasional lain, pembacaan UUD 1945, pembacaan Pancasila, dan pada penutup di akhiri dengan doa (agama). Kegiatan upacara ini dilaksanakan dari tingkat SD-SMA, bahkan ada Perguruan Tinggi yang melaksanakan Upacara Bendera. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat sudah diajarkan bagaimana mengimplementasikan identitas nasional sejak dini. Namun, masih banyak yang tak acuh dalam kegiatan semacam ini. Kebanyakan dari mereka menganggap kegiatan upacara hanya sebagai kewajiban agar terbebas dari hukuman yang sudah diterapkan. Dan juga kurangnya penjelasan tentang makna dari kegiatan upacara itu sendiri. Sehingga mereka tak acuh dengan makna dibalik upacara bendera.
Implementasi identitas nasional senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh. Impementasi identitas nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya,dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola sikap & pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan.
III.   Fungsi dan Peran Identitas Nasional
Secara umum, identitas bangsa/Nasional memiliki 3 fungsi utama dan berperan sebagai, yaitu :
1.  Sebagai pemersatu, setiap negara memiliki ciri atau jati diri yang unik dan tidak dapat dipisahkan dari suatu negara tersebut. Sama halnya dengan negara Indonesia, seperti yang telah diuraikan di atas bahwa Indonesia memiliki berbagai macam suku bangsa, kebudayaan, kepercayaan (agama) dan bahasa. Dengan adanya identitas nasional, bangsa Indonesia harus mencerminkan sebagaimana yang telah menjadi semboyan bangsa Indonesia yaitu Bhineka Tunggal Ika “Berbeda-beda tetapi satu jua” yaitu bangsa Indonesia.
2.  Sebagai ciri khas yang membedakan sebuah bangsa dari bangsa yang lain, artinya semua negara yang ada pasti memiliki ciri yang khas sehingga membedakan negara tersebut dari negara lainnya. Sebagai contoh, Indonesia memiliki ideologi Pancasila yang tidak dimiliki oleh negara lainnya.
3.  Sebagai pegangan/landasan bagi sebuah negara untuk berkembang atau mewujudkan potensi yang dimiliki. Identitas Nasional suatu bangsa dapat dijadikan rujukan landasan hukum dan pembuatan peraturan negara sesuai dengan keunikan serta karakter suatu bangsa/negara untuk menerapkan kedaulatan negara yang lebih baik.
Identitas bangsa Indonesia juga harus mampu menentukan peran internasional yang ingin atau akan dijalankan oleh Bangsa Indonesia.
IV.   Tantangan Kultural & Global Terhadap Identitas Nasional Indonesia
Sejak tercapainya kemerdekaan 17 Agustus 1945, Kebangkitan Nasional bersama Sumpah Pemuda 1928, lebih memiliki makna simbolis daripada hal-hal lain. Ia merupakan simbol penting dari perjalanan bangsa menuju kehidupan yang lebih berharkat dan bermartabat. Simbolisme jelas sangat diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam usaha mewujudkan kehidupan yang lebih baik pada hari ini dan di masa depan.
Perjalanan negara-bangsa ini jelas masih jauh dari pada “selesai”. Bahkan, boleh jadi tidak akan pernah selesai. Negara/bangsa Indonesia tampaknya masih harus bergulat kembali dengan hal-hal yang dasar dalam kehidupan kebangsaan. Dalam konteks ini, salah satu tantangan berat bangsa di hari kini dan ke depan adalah memperkuat kembali identitas bangsa atau identitas nasional yang mulai bangkit sejak Kebangkitan Nasional 1908. Lalu, menemukan bentuknya pada Sumpah Pemuda 1928 dan mengalami kristalisasi dengan tercapainya kemerdekaan.
Secara sederhana, identitas nasional Indonesia mencakup semangat kebangsaan (nasionalisme) Indonesia, negara-bangsa (nation-state) Indonesia, dasar negara Pancasila, bahasa nasional, bahasa Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia Raya, semboyan negara 'Bhinneka Tunggal Ika', bendera negara sang saka merah putih, konstitusi negara UUD 1945, integrasi wawasan nusantara, serta tradisi & kebudayaan daerah yang telah diterima secara luas sebagai bagian integral budaya nasional setelah melalui proses tertentu yang bisa disebut sebagai 'meng-Indonesia', yang berarti proses untuk mewujudkan mimpi, imajinasi & cita-cita ideal bangsa Indonesia yang bersatu, adil, makmur, berharkat, dan bermartabat, baik ke dalam maupun ke luar dalam kancah internasional.
Identitas nasional jelas tidak statis. Proses 'meng-Indonesia' mendapat tantangan bukan hanya secara eksternal, tetapi juga secara internal. Secara eksternal, arus globalisasi yang terus meningkat dalam berbagai bidang kehidupan; sejak dari ekonomi, politik, sampai budaya, secara signifikan telah mengubah lanskap Indonesia.
Akibatnya, secara internal terjadi perubahan yang tidak selalu menguntungkan penguatan identitas nasional. Dalam dasawarsa terakhir, kita bisa menyaksikan terjadinya disorientasi dan dislokasi ekonomi, politik, dan sosial-budaya, baik pada tingkat nasional maupun lokal. Euforia politik dan demokrasi dengan berbagai eksesnya terus berlanjut, mengakibatkan menguatnya rasa kecewa dan frustasi di kalangan masyarakat. Rasa terpuruk akibatnya terus bertahan mengancam identitas nasional.
Identitas nasional tidaklah ditentukan oleh keberadaan seseorang atau sekelompok orang dalam aparat negara, ia sangat bergantung pada relasinya untuk memajukan orang banyak bukan saja dalam menghormati eksistensi golongan-golongan, melancarkan kritik atas berbagai praktik penyelewengan kekuasaan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, tetapi menyuarakan kesejahteraan rakyat dan menyegerakan penghentian konflik komunal/bersenjata.
Identitas itu tak perlu dengan memakai taktik menggembar-gemborkan isu keutuhan NKRI sembari menuding orang-orang yang tak mendukung taktiknya sebagai pihak pendukung pelepasan suatu daerah. Bukankah kekerasan negara (state violence) baik langsung maupun dengan pembiaran sudah terbukti banyak menimbulkan korban. Satu nyawa melayang tak mungkin dipulihkan lagi. Lebih memprihatinkan lagi, banyak korban jiwa adalah orang-orang yang tak bersalah dan penduduk sipil yang tak ikut ambil bagian dalam konflik. Padahal, negara RI yang didirikan justru bertujuan untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tantangan mengembangkan identitas nasional terletak pada pikiran dan sikap yang terbuka untuk menghormati keanekaragaman, mendorong demokrasi yang partisipatif, memperkuat penegakan hukum, serta memajukan solidaritas terhadap mereka yang lemah atau korban di mana negeri Indonesia adalah ruang publik sebagai tempat kita hidup bersama.
DINAMIKA & TANTANGAN IDENTITAS NASIONAL INDONESIA:
Banyak sejumlah kasus dan peristiwa dalam kehidupan sehari-hari mengenai dinamika kehidupan dan tantangan terkait identitas nasional yang pernah kita lihat sebagai berikut:
1. Pancasila belum menjadi sikap & perilaku sehari-hari (membuang sampah sembarangan, tidak disiplin)
2. Lunturnya nilai-nilai luhur dalam praktik kehidupan berbangsa & bernegara
(kesantunan, kepedulian)
3. Rasa nasionalisme & patriotisme yang luntur & memudar (menghargai & mencintai buaya asing)
4. Lebih bangga menggunakan bahasa asing daripada bahasa Indonesia.
5. Lebih mengapresiasi lagu-lagu asing daripada mengapresiasi lagu nasional atau lagu daerah sendiri.
6. Lunturnya semangat nasionalisme dalam menjunjung nama bangsa dan negara.
Kita harus mampu menghadapi segenap tantangan dan hambatan dalam kehidupan guna dapat memelihara stabilitas nasional. Tantangan dan masalah yang dihadapi terkait dengan Pancasila telah banyak mendapat tanggapan dan analisis sejumlah pakar. Seperti Azyumardi Azra (Tilaar, 2007), menyatakan bahwa saat ini Pancasila sulit dan dimarginalkan di dalam semua kehidupan masyarakat indonesia karena: 1) Pancasila dijadikan sebagai kendaraan politik; 2) adanya liberalisme politik; dan 3) lahirnya desentralisasi atau otonomi daerah.
Disadari bahwa rendahnya pemahaman dan menurunnya kesadaran warga negara dalam bersikap dan berperilaku menggunakan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya pada era reformasi bagaikan berada dalam tahap disintegrasi karena tidak ada nilai-nilai yang menjadi pegangan bersama. Oleh karena itu perlu adanya pendukungdalam meningkatkan kesadaran terhadap nilai-nilai luhur yang dapat dijadikan pegangan dalam bermasyarakat. Memahami dan mengerti nilai-nilai pancasila sejak dini dalam kehidupan sekolah sangat membantu dalam meningkatkan kesadaran dalam mewujudkan nilai-nilai pancasila. Kita perlu memahami secara penuh bahwa pancasila sebagai pedoman hidup bangsa sehingga kita dapat merasa berkewajiban dalam melaksanakannya.
Tantangan terkait memudarnya rasa nasionalisme dan patriotisme perlu mendapat perhatian. Bangsa indonesia perlu mengupayakan strategi untuk mengalihkan kecintaan terhadap bangsa asing agar dapat berubah menjadi bangsa sendiri. Hal tersebut perlu adanya upaya dari generasi baru untuk mendorong bangsa indonesia untuk membuat prestasi yang tidak dapat dibuat oleh bangsa lain. Mendorong masyarakat kita untuk bangga menggunakan produk bangsa sendiri.
Semua unsur formal identitas nasional, baik langsung maupun secara tidak langsung diterapkan, perlu dipahami, diamalkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Permasalahannya terletak pada sejauh mana masyarakat kita memahami dan menyadari dirinya sebagai warga negara yang baik yang beridentitas sebagai warga negara indonesia dengan pancasila sebagai pedomannya. Oleh karena itu, warga negara yang baik akan berupaya belajar secara berkelanjutan untuk menjadi warga negara yang baik dan cerdas.
SOLUSI DARI DINAMIKA & TANTANGAN IDENTITAS NASIONAL:
Dalam rangka pemberdayaan Identitas Nasional, perlu ditempuh melalui revitalisasi Pancasila. Revitalisasi sebagai manifestasi Identitas Nasional mengandung makna bahwa Pancasila harus kita letakkan dalam keutuhannya dengan Pembukaan, dieksplorasikan dimensi-dimensi yang melekat padanya, yang meliputi:
1. Realitas : bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dikonsentrasikan sebagai cerminan kondisi objektif yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat kampus utamanya, suatu rangkaian nilai-nilai yang bersifat sein im sollen dan das sollen im sein.
2. Idealitas : bahwa idealisme yang terkandung di dalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan di objektivasikan sebagai “kata kerja” untuk membangkitkan gairah dan optimisme para warga masyarakat guna melihat hari depan secara prospektif, menuju hari esok yang lebih baik, melalui seminar atau gerakan dengan tema “Revitalisasi Pancasila”.
3. Fleksibilitas : bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai & “tertutup” menjadi sesuatu yang sakral, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan jaman yang terus-menerus berkembang. Dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya Pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa dan semangat “Bhinneka Tunggal Ika”.
Melalui revitalisasi Pancasila sebagai wujud pemberdayaan Identitas Nasional inilah, maka Identitas Nasional dalam alur rasional-akademik tidak saja segi tekstual melainkan juga segi konstekstualnya dieksplorasikan sebagai referensi kritik sosial terhadap berbagai penyimpangan yang melanda masyarakat kita dewasa ini. Untuk membentuk jati diri maka nilai-nilai yang ada tersebut harus digali dulu misalnya nilai-nilai agama yang datang dari Tuhan dan nilai-nilai yang lain misalnya gotong royong, persatuan kesatuan, saling menghargai menghormati, yang hal ini sangat berarti dalam memperkuat rasa nasionalisme bangsa. Dengan saling mengerti antara satu dengan yang lain maka secara langsung akan memperlihatkan jati diri bangsa kita yang akhirnya mewujudkan identitas nasional kita.
Sementara itu untuk mengembangkan jati diri bangsa dimulai dari nilai-nilai yang harus dikembangkan yaitu nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, berani mengambil resiko, harus bertanggung jawab terhadap apa yang boleh dilakukan, adanya kesepakatan dan berbagai terhadap sesama. Untuk itu perlu perjuangan dan ketekunan untuk menyatukan nilai, cipta, rasa dan karsa itu.
a)        Pengikisan Identitas Nasional
Walaupun dalam hidup keseharian yang mencakup suatu negara berdaulat, Indonesia sendiri sudah menganggap bahwa dirinya memiliki identitas nasional. Akan tetapi pada kenyataannya negara kita ini masih merasakan kekritisan yang mengancam disintegrasi. Adapun pengertian identitas sendiri adalah ciri-ciri, tanda-tanda, jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang bisa membedakannya. Oleh karena ciri-ciri atau tanda-tanda yang terdapat dalam identitas nasional itu, suatu negara mampu menampilkan watak, karakteristik kebudayaan dan memperkuat rasa kebangsaan. Dan identitas nasional juga bisa dikatakan sebagai jati diri yang menjadi slogan-slogan kibaran bendera kehidupan.
Karena kedudukannya yang amat penting itu, identitas nasional harus dimiliki oleh setiap bangsa. Karena tanpa identitas nasional suatu bangsa akan terombang-ambing.
Namun apabila kita melihat penomena yang terjadi di masyarakat saat ini, identitas yang dimiliki bangsa kita seolah-olah telah terkikis dengan adanya pengaruh yang timbul dari pihak luar. Budaya-budaya barat yang masuk ke negara kita ini, rasanya begitu capat di serap oleh lapisan masyarakat. Masyarakat lebih mudah mengambil budaya-budaya barat yang tidak sesuai dengan corak ketimuran. Yang pada dasarnya masih menjunjung tinggi nilai moral dan etika. Namun kenyataannya, hal itu sering kali di abaikan. Dengan melihat kenyataan ini, terlihat jelas bahwa identitas nasional telah mulai terkikis dengan datangnya budaya-budaya barat yang memang tidak sesuai dengan budaya bangsa indonesia.
Langkah kita selanjutnya adalah bagaimana caranya untuk memerangi pengikisan identitas nasional. Hal pertama yang harus kita lakukan adalah menumbuhkan kembali sifat-sifat identitas nasional kedalam pribadi manusia itu sendiri. Agar timbul dalam dirinya sebuah pemahaman akan identitas nasional suatu bangsa. Yang menjadi pertanyaan kita sekarang adalah akankah kita junjung tinggi identitas nasional, atau justru kita merusak dan meniadakannya. Jawaban akan pertanyaan ini tentu kembali kepada pribadi kita masing-masing. Sejauh mana kita mengaktualisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
b)        Menghadapi Globalisasi
Eksistensi suatu bangsa pada era globalisasi yang sangat kuat terutama karena pengaruh kekuasaan internasional. Menurut Berger dalam The Capitalist Revolution: era globalisasi dewasa ini, ideology capitalism yang akan menguasai dunia. Kapitalisme telah mengubah masyarakat satu persatu dan menjadi sistem internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar bangsa-bangsa di dunia & secara tidak langsung juga nasib, sosial, politik dan kebudayaan. Dalam kondisi seperti ini, negara nasional akan dikuasai oleh negara transnasional yang lazimnya didasari oleh negara-negara dengan prinsip kapitalisme. Konsekuensinya, negara-negara kebangsaan lambat laun akan semakin terdesak. Namun demikian, dalam menghadapi proses perubahan tersebut sangat tergantung kepada kemampuan bangsa itu sendiri.
Oleh karena itu agar bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap meletakkan jati diri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia sebagai dasar pengembangan kreatifitas budaya globalisasi. Sebagaimana terjadi di berbagai negara di dunia, justru dalam era globalisasi dengan penuh tantangan yang cenderung menghancurkan nasionalisme, muncullah kebangkitan kembali kesadaran nasional.
Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Alenia II Pembukaan UUD 1945 yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memilki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakanlan prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam filsafat hidup berbangsa dan bernagara. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa yang diangkat dari filsafat hidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu Pancasila. Jadi, filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber pada kepribadiannya sendiri. Dapat pula dikatakan pula bahwa pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi, filsafat pancasila itu bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan suatu rezim atau penguasa melainkan melalui suatu historis yang cukup panjang. Sejarah budaya bangsa sebagai akar Identitas Nasional. Kegagalan dalam menjalankan dan medistribusikan output berbagia agenda pembangunan nasional secara lebih adil akan berdampak negatif pada persatuan dan kesatuan bangsa. Pada titik inilah semangat nasionalisme akan menjadi salah satu elemen utama dalam memperkuat eksistensi Negara/Bangsa.
Fenomena globalisasi dengan berbagai macam aspeknya seakan telah meluluhkan batas-batas tradisional antarnegara, menghapus jarak fisik antar negara bahkan nasionalisme sebuah negara. Alhasil, konflik komunal menjadi fenomena umum yang terjadi diberbagai belahan dunia, khususnya negara-negara berkembang. Konflik-konflik serupa juga melanda Indonesia. Dalam konteks Indonesia, konflik-konflik ini kian diperuncing karekteristik geografis Indonesia. Berbagai tindakan kekerasan (separatisme) yang dipicu sentimen etnonasionalis yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia bahkan menyedot perhatian internasional. Nasionalisme bukan saja dapat dipandang sebagai sikap untuk siap mengorbankan jiwa raga guna mempertahankan Negara dan kedaulatan nasional, tetapi juga bermakna sikap kritis untuk memberi kontribusi positif terhadap segala aspek pembangunan nasional.
V.      Pengertian Pertahanan
Secara etimologi, pertahanan berarti (perihal) bertahan, pembelaan (negara, dsb), kubu/benteng (yang dipakai untuk membela diri dan menangkis serangan). Sedangkan, ketahanan berarti perihal tahan (kuat), kekuataan hati, fisik dan daya tahan.
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya. Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan wawasan nusantara.
Pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, segala usaha untuk mencegah dan menangkis lawan, melindungi dan membela kepentingan nasional thd segala macam paksaan dng kekerasan dan serangan dr pihak lain. Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Kementerian Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri. Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara (sebelumnya pertahanan terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang/membalas serangan. Ada dua jenis pertahanan di Indonesia, yaitu pertahanan militer dan non militer. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai "komponen utama" dengan didukung oleh "komponen cadangan" dan "komponen pendukung". Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur unsur lain dari kekuatan bangsa.
VI.   Sistem Ketahanan Sosial
Mengapa Sistem Kesehatan Nasional merupakan Subsistem Ketahanan Nasional ?
Kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari jumlah tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, murah, dan terjangkau adalah salah satu indikator tercapainya ketahanan nasional. Kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang. Jadi, pemerintah harus menjamin hak-haknya. Dengan masyarakat yang sehat, keutuhan negara dan ketahanannya pun akan diperhitungkan. Menghasilkan masyarakat yang produktif, memiliki daya tahan yang tinggi, mampu menerima ancaman dari pihak mana pun. Sesuai dengan tujuan nasional, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
a)        Aspek Ketahanan Nasional
Sesuai dengan pengertian mengenai ketahanan nasional yakni pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan, penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan wawasa nusantara, terlihat perwujudan hal ini membutuhkan perjuangan yang berat. Hal ini dapat diimplementasikan melalui kerjasama dan peran dari seluruh aspek. Bukan hanya pertahanan militer saja, tapi membutuhkan peran dari seluruh warga negara dan sumber daya alam yang ada.
Berikut beberapa sistem nasional yang merupakan bagian dari supra sistem ketahanan nasional:
Beberapa aspek yang mendukung adanya ketahanan nasional adalah mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional Aspek Ekonomi Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi memerlukan pembinaan sebagai berikut:
• Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui eknomi kerakyatan
• Ekonomi kerakyatan harus menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi
• Pembangunan ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan
• Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antar-sektor.
b)        Aspek Sosial Budaya
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan sosial budaya warga negara Indonesia perlu :
• Kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
Aspek Pertahanan dan Keamanan, Mewujudkan kekuatan Hankam. Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warga negara Indonesia perlu:
• Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional
• Sadar &  peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
c)         Aspek Ilmu Pengetahuan
Untuk mecapai percepatan kemandirian dan kesejahteraan berbasis dukungan IPTEK:
• Dilakukan lewat penguatan empat pilar knowledge based economy (KBE), yaitu :
-          Sistem pendidikan
-          Sisten inovasi
-           Infrastruktur masyarakat informasi
-          Kerangka kelembagaan, peraturan perundangan & ekonomi
-          Perbaikan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan
-           Mewujudkan tumbuhnya masyarakat yang berbudaya iptek
o          Upaya memperkuat Ketahanan Ideologi memerlukan langkah pembinaan berikut:
      Pengamalan pancasila secara obyektif dan subyektif
     Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia
      Pendidikan moral Pancasila
      Bhineka Tunggal Ika & konsep wawasan nusantara bersumber dari Pancasila.
o          Upaya mewujudkan ketahanan pada aspek politik :
         Politik Dalam Negeri :
         Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum
         Mekanisme politik yang memungkinakan adanya perbedaan pendapat
         Terjalin komunikasi politik timbal balik antara pemerintah dan masyarakat
         Politik Luar Negeri :
         Hubungan luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerjasama interansional diberbagai bidang
         Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antarnegara
         Peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan
         Perjuangan bangsa Indonesia yang menyakut kepentingan nasional.
VII. Peran Pajak Untuk Pertahanan & Ketahanan
Pada awal berdirinya, negara kita menghadapai bermacam tantangan di berbagai sektor, baik yang timbul dari dalam negeri maupun dari pihak luar. Tantangan terberat berasal dari keinginan para penjajah untuk menancapkan kembali kukunya di bumi pertiwi. Bersyukurlah, kemudian sejarah membuktikan, bahwa kita memiliki tentara yang tangguh dan didukung oleh masyarakat, sehingga kedaulatan Republik Indonesia dapat dipertahankan.
Ketangguhan TNI dapat terwujud karena adanya program pemberdayaan sumber daya manusia dan program modernisasi alat tempur guna mengatasi tantangan yang berkembang atas ancaman non-tradisional terhadap keamanan. Meningkatnya kepentingan pertahanan dan keamanan terkait teknologi, termasuk dari ancaman cyber crime, juga merupakan alasan bagi modernisasi militer.
Melalui APBN 2013, TNI memperoleh anggaran sebanyak Rp 81,8 triliun. Dana ini meningkat dari anggaran tahun lalu yang hanya Rp72,54 triliun. Dana ini selain digunakan untuk pembiayaan rutin, seperti gaji prajurit dan pemeliharaan peralatan tempur, juga akan digunakan untuk menambah kekuatan peralatan tempur.
Enam buah jet tempur Sukhoi Su-30 MK2, beberapa pesawat CN 295 yang akan menggantikan Fokker 27, CN 235 MPA, beberapa jenis Helikopter Serang maupun full combat, beberapa macam kendaraan tempur seperti Main Battle Tank, Kapal Korvet dan artileri pendukungnya adalah beberapa jenis peralatan yang akan ditambahkan di tahun 2013 ini.
Pada dasarnya sumber penerimaan negara berasal dari 2 sumber yaitu, dalam negeri & luar negeri. Penerimaan dalam negeri diantaranya berasal dari hasil penjualan SDA & pembayaran pajak. Sedangkan, penerimaan dari luar negeri diantaranya berupa hutang maupun hibah dari negara lain.
Walaupun Indonesia termasuk negara yang mempunyai banyak kekayaan alam, namun kita tidak dapat terus menerus bergantung padanya. Karena sumber daya alam tidak mempunyai sifat terbarukan, sehingga dengan eksploitasi secara terus menerus sumber daya alam tersebut akan semakin berkurang dan habis.
Kita pun tidak dapat selamanya menggantungkan diri dari utang maupun bantuan dari luar negeri. Sejarah membuktikan bahwa utang maupun bermacam bantuan tersebut tidak bebas dari beberapa persyaratan yang seringkali memberatkan. There is no such a free lunch.
Agar negara kita juga berdaulat secara finansial, negara harus membiayai pembangunan secara mandiri, sehingga bebas intervensi dari negara lain. Itu berarti kita memaksimalkan penerimaan dalam negeri dan meminimalisir sumber dana dari luar negeri. Saat ini, hasil penjualan sumber daya alam sebagai salah satu penerimaan negara, semakin berkurang. Hanya dari pajaklah kita menggantungkan sebagian besar penerimaan negara. Dengan kata lain untuk berdaulat secara finansial, penerimaan pajak harus terus diperbesar agar negara kita semakin mandiri.
Postur APBN 2013 menunjukkan bahwa sekitar 70 persen penerimaan negara berasal dari pajak, yang merupakan kontribusi nyata Anda dalam Pembangunan. Sehingga dapat dikatakan bahwa Anda, para pembayar pajak, turut berkontribusi dalam program ketahanan nasional Republik Indonesia.
VIII.          Esensi & Urgensi Identitas Nasional
Setiap Negara yang merdeka dan berdaulat sudah dapat dipastikan berupaya memiliki identitas nasional agar negara tersebut dapat dikenal oleh negara-bangsa lain, dan dapat dibedakan dengan bangsa lain. Identitas Nasional mampu menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup negara-bangsa. Negara-bangsa memiliki kewibawaan dan kehormatan sebagai bangsa yang sejajar dengan bangsa lain serta akan menyatukan bangsa yang bersangkutan.
Eksistensi suatu bangsa pada era globalisasi ini mendapat tantangan yang sangat kuat, terutama karena pengaruh kekuasaan internasional. Menurut Berger dalam The Capitalis Revolution, era globalisasi dewasa ini ideologi kapitalislah yang akan menguasai dunia. Kapitalisme telah mengubah masyarakat satu per satu dan menjadi sistem internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar bangsa-bangsa di dunia, dan secara tidak langsung juga nasib sosial, politik, dan kebudayaan (Berger, 1988).
Situasi dan kondisi ini menghadapkan kita pada suatu keprihatinan dan sekaligus juga mengundang kita untuk ikut bertanggung jawab atas mosaik Indonesia yang retak bukan sebagai ukiran melainkan membelah dan meretas jahitan busana tanah air, tercabik-cabik dalam kerusakan yang menghilangkan keindahannya. Untaian kata-kata dalam pengantar sebagaimana tersebut  merupakan tamsilan bahwasannya Bangsa Indonesia yang dahulu dikenal sebagai “het zachste volk ter aarde” dalam pergaulan antar bangsa, kini sedang mengalami tidak saja krisis identitas melainkan juga krisis dalam berbagai dimensi kehidupan yang melahirkan instabilitas yang berkepanjangan semenjak reformasi digulirkan pada tahun 1998. (Koento W, 2005).
Kehalusan budi, sopan santun dalam sikap dan perbuatan, kerukunan, toleransi dan solidaritas sosial, idealisme dan sebagainya telah hilang hanyut dilanda oleh derasnya arus modernisasi dan globalisasi yang penuh paradoks. Berbagai lembaga kocar-kacir semuanya dalam malfungsi dan disfungsi. Trust atau kepercayaan antar sesama baik vertikal maupun horisontal telah lenyap dalam kehidupan bermasyarakat. Identitas nasional kita dilecehkan dan dipertanyakan eksistensinya.
Krisis multidimensi yang sedang melanda masyarakat menyadarkan kita semua bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan Identitas Nasional kita telah ditegaskan sebagai komitmen konstitusional sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah memajukan kebudayaan Indonesia.Dengan demikian secara konstitusional pengembangan kebudayaan untuk membina dan mengembangkan Identitas Nasional kita telah diberi dasar dan arahnya.
Pasal 36 : Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A : Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B : Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C : Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera, bahasa & lambang negara, serta lagu kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Fungsi & Urgensi Identitas Nasional:
Identitas nasional itu penting, sebagaimana telah dijelaskan bahwa sebuah negara dapat diibaratkan seorang individu manusia. Salah satu tujuan Tuhan menciptakan manusia adalah agar manusia saling mengenal. Agar individu manusia dapat mengenal atau dikenali oleh individu lain, manusia perlu memiliki ciri atau identitas.
Identitas nasional itu penting bagi sebuah negara agar bangsa kita dikenal oleh bangsa lain. Apabila kita sudah dikenal oleh bangsa lain maka kita dapat melanjutkan perjuangan untuk mampu eksis sebagai bangsa sesuai dengan fitrahnya. Identitas nasional bagi sebuah negara-bangsa sangat penting bagi kelangsungan hidup negara-bangsa tersebut. Tidak mungkin negara dapat hidup sendiri sehingga dapat eksis. Setiap negara seperti halnya individu manusia tidak dapat hidup menyendiri. Setiap negara memiliki keterbatasan sehingga perlu bantuan/pertolongan negara atau bangsa lain. Demikian pula bagi indonesia, kita perlu memiliki identitas agar dikenal oleh bangsa lain untuk saling memenuhi kebutuhan. Oleh karena itu, identitas nasional sangat penting untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan nasional negara-bangsa Indonesia.
Identitas nasional penting bagi kewibawaan negara dan bangsa Indonesia. Dengan adanya identitas maka akan tumbuh rasa hormat dan saling menghargai antar negara-bangsa. Dalam berhubungan antarnegara tecipta hubungan yang sederajat/sejajar, karena masing-masing mengakui bahwa setiap negara berdaulat tidak boleh melampaui kedaulatan negara lain. Istilah ini dalam hukum internasional dikenal dengan asas “Par imparem non habet imperium” yang artinya bahwa negara berdaulat tidak dapat melaksanakan yurisdiksi terhadap negara berdaulat lainnya.
IX.   Pengertian Nasionalisme
Nasionalisme : satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris nation) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia yang mempunyai tujuan atau cita-cita yang sama dalam mewujudkan kepentingan nasional, dan nasionalisme juga rasa ingin mempertahankan negaranya, baik dari internal maupun eksternal.
Para nasionalis menganggap negara adalah berdasarkan beberapa "kebenaran politik" (political legitimacy). Bersumber dari teori romantisme yaitu "identitas budaya", debat liberalisme yang menanggap kebenaran politik adalah bersumber dari kehendak rakyat, atau gabungan kedua teori itu.
Ikatan nasionalisme tumbuh di tengah masyarakat saat pola pikirnya mulai merosot. Ikatan ini terjadi saat manusia mulai hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu dan tak beranjak dari situ. Saat itu, naluri mempertahankan diri sangat berperan dan mendorong mereka untuk mempertahankan negerinya, tempatnya hidup dan menggantungkan diri. Dari sinilah cikal bakal tubuhnya ikatan ini, yang notabene lemah dan bermutu rendah. Ikatan ini pun tampak pula dalam dunia hewan saat ada ancaman pihak asing yang hendak menyerang atau menaklukkan suatu negeri. Namun, bila suasananya aman dari serangan musuh dan musuh itu terusir dari negeri itu, sirnalah kekuatan ini.
Dalam zaman modern ini, nasionalisme merujuk kepada amalan politik dan ketentaraan yang berlandaskan nasionalisme secara etnikserta keagamaan, seperti yang dinyatakan di bawah. Para ilmuwan politik biasanya menumpukan penyelidikan mereka kepada nasionalisme yang ekstrem seperti naziisme, pengasingan dan sebagainya.
1 Paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri, sifat kenasionalan : makin menjiwai bangsa Indonesia.
2 Kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran & kekuatan bangsa itu adalah semangat kebangsaan.
Menurut Para Ahli :
1.         Menurut Otto Bauar : Nasionalisme adalah suatu persatuan perangai/karakter yang timbul karena perasaan senasib.
2.         Menurut Hans Kohn : Nasionalisme secara fundamental timbul dari adanya National Counciousness. Dengan perkataan lain nasionalisme adalah formalisasi (bentuk) dan rasionalisasi dari kesadaran nasional berbangsa dan bernegara sendiri.
3.         Menurut L. Stoddard : Nasionalisme adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian terbesar individu dimana mereka menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan memiliki secara bersama di dalam suatu bangsa.
4.         Menurut Louis Sneyder : Nasionalisme adalah hasil dari perpaduan faktor-faktor politik, ekonomi, social & intelektual. Nasionalisme dalam arti semangat kebangsaan karena kesamaan kultur artinya pada persamaan-persamaan kultur yang utama seperti kesamaan darah/keturunan, suku bangsa, daerah tempat tinggal, kepercayaan, agama, bahasa & kebudayaan. Pada pertumbuhan awal nasionalisme, dapat dikatakan sebagai sebuah situasi kejiwaan berupakesetiaan seseorang secara total diabdikan secara langsung kepada negara.Ikatan nasionalisme tumbuh di tengah masyarakat saat pola pikirnya mulai merosot. Ikatan ini terjadi saat manusia mulai hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu & tidak beranjak dari situ. Saat itu, naluri mempertahankan diri sangat berperan dan mendorong mereka untuk mempertahankan diri sangat berperan dan mendorong mereka untuk mempertahankan negerinya, tempatnya hidup dan menggantungkan diri.Dari sinilah cikal bakal tumbuhnya ikatan nasionalisme, yang notabene lemah dan bermutu rendah.
Contoh cara menumbuhkan rasa nasionalisme pada generasi muda :
1. Refleksi sejarah
Salah satu cara menumbuhkan jiwa nasionalisme pada generasi muda : melakukan nafak tilas sejarah baik itu dengan melakukan perjalanan ke tempat-tempat bersejarah yang menjadi simbol perjuangan para pejuang bangsa. Selain itu, bisa juga dengan mempelajari sejarah melalui buku-buku yang menggambarkan perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan atau bisa juga melalui pemutaran film dokumenter yang memperlihatkan betapa gigihnya pejuang bangsa dalam mewujudkan kemerdekaan.
2. Melalui upacara bendera
Sebagian siswa sejatinya belum memahami makna dari pelaksanaan upacar bendera yang dilakukan setiap hari Senin. melalui kegiatan upacara bendera sebaiknya memberikan pemahaman tentang tujuan dilakukannya upacara bendera sehingga jiwa nasionalisme siswa semakin besar.
3. Memperkenalkan berbagai keragaman budaya bangsa
Dengan memperkenalkan berbagai keragaman budaya bangsa serta kekayaan sumber daya alam bangsa membuat para generasi muda akan merasa beruntung telah dilahirkan di indonesia sehingga muncul jiwa nasionalisme untuk menjaga keutuhan dan persatuan tanah air indonesia.
4. Melalui pembelajaran pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganeraan mengajarkan anak tentang bagaimana menjadi warga negara yang baik, taat terhadap aturan negara dan juga sebagai wadah untuk menumbuhkan semangat patriotisme. jadi seorang guru bisa menanamkan jiwa nasionalisme pada siswa melalui pembelajaran PKN.
5. Melalui pengenalan tokoh sejarah
Tokoh sejarah juga bisa menjadi media untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme pada generasi muda bangsa misalkan dengan menceritakan bagaimana perjuangan tokoh tersebut dalam melawan penjajah dan mempertahankan keutuhan NKRI dari ancaman asing.
6. Memakai dan mencintai produk hasil produksi dalam negeri
Salah satu hal yang juga bisa menumbuhkan jiwa nasionalisme generasi muda adalah dengan menganjurkan untuk selalu menggunakan produk dalam negeri, sehingga muncul penghargaan tersendiri untuk tanah airnya.
X.      Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela Negara : sikap & perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila & UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara & syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa & negara.
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta UUD 1945, khususnya pasal 30. Di dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.
Di antaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Di dalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.
Unsur Dasar Bela Negara
Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah :
1.         Cinta Tanah Air.
2.         Kesadaran Berbangsa & bernegara.
3.         Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara.
4.         Rela berkorban untuk bangsa & negara.
5.         Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-contoh bela negara:
1)         Melestarikan budaya
2)         Belajar dengan rajin bagi para pelajar.
3)         Taat akan hukum dan aturan-aturan negara.
Dari unsur yang ada tersebut, bisa disebutkan mengenai beberapa hal yang menjadi contoh proses pembelaan negara. Beberapa contoh tersebut diantaranya adalah :
Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini, bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing.
Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
Tujuan bela negara, diantaranya :
1.         Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara
2.         Melestarikan budaya
3.         Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
4.         Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
5.         Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara
Sedangkan fungsi bela negara, diantaranya:
1)         Mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
2)         Menjaga keutuhan wilayah negara.
3)         Merupakan kewajiban setiap warga negara.
4)         Merupakan panggilan sejarah;
Manfaat Bela Negara:
1.         Membentuk sikap disiplin waktu,aktivitas & pengaturan kegiatan lain.
2.         Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
3.         Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
4.         Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
5.         Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
6.         Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
7.         Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
8.         Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
9.         Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin
10.       Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat & kepedulian antar sesama.
Contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman sekarang di berbagai lingkungan:
1.    Menciptakan suasana rukun, damai & harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
2.    Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
3.    Meningkatkan iman, taqwa dan iptek (lingkungan sekolah)
4.    Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
5.    Menciptakan suasana rukun, damai & aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
6.    Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
7.    Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
8.    Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)




































SUMBER
http://goecities.com/sttintim/jhontitaley.html
http://unisosdem.org.kliping_detail.php/?aid=7329&coid=1&caid=52
http://yanel.wetpaint.com/page/Identitas+Nasional
http://kewarganegaraan.wordpress.com/2007/11/30/%20memerangi-pengikisan-identitas-nasional/
http://sekilasinfoaceh.blogspot.com/2013/03/paper-ppkn-tantangan-identitas-nasional.html
http://dennispuspitaratri.blogspot.com/
http://nadia-tahsinia.blogspot.com/2011/03/pertahanan-nasional-vs-ketahanan.html
https://www.antaranews.com/berita/400266/pajak-anda-untuk-ketahanan-nasional
https://fat-iainsalatiga.blogspot.com/2017/09/esensi-dan-urgensi-identitas-nasional.html
https://www.rijal09.com/2016/12/6-cara-menumbuhkann-jiwa-nasionalisme-pada-generasi-muda-bangsa.html
http://www.academia.edu/9408879/Menumbuhkan_Jiwa_Nasionalisme_Pada_Generasi_Muda_Bangsa_dan_Peran_Pemerintah_Dalam_Menumbuhkan_Jiwa_Nasionalisme_Generasi_Muda_Bangsa_melalui_Pendidikan_Pembangunan_Karakter

Tidak ada komentar:

Posting Komentar